NEFAnews.Com BOLMUT — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya memberikan tanggapan terkait kondisi jembatan penyeberangan di Desa Soligir, Kecamatan Kaidipang, yang mengalami kerusakan dan menjadi perhatian masyarakat.
Dinas PUTR menegaskan, kondisi infrastruktur tersebut telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bolmut. Sebelumnya, pihak Dinas PUTR telah melakukan verifikasi dan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi eksisting jembatan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penanganannya.
Hasil peninjauan tersebut, kata Dinas PUTR, menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah penanganan dengan mempertimbangkan kondisi teknis, tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, serta aspek keselamatan pengguna.
“Kami memahami bahwa jembatan tersebut merupakan salah satu akses penting bagi masyarakat Desa Soligir, termasuk dalam menunjang aktivitas masyarakat dan pengangkutan hasil pertanian,” demikian disampaikan Dinas PUTR dalam keterangannya.
Terkait harapan Pemerintah Desa Soligir dan masyarakat agar jembatan tersebut dapat dibangun kembali secara permanen, Dinas PUTR menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur pemerintah harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, kajian teknis, penetapan prioritas hingga penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas PUTR juga menegaskan bahwa pembangunan permanen tidak hanya berkaitan dengan mendirikan struktur jembatan. Perencanaan teknis harus mempertimbangkan kondisi lokasi, karakteristik aliran air, kondisi tanah dan pondasi, dimensi serta struktur bangunan, hingga aspek keselamatan dan ketahanan konstruksi.
“Hal ini penting agar penanganan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat dan dapat bertahan dalam jangka panjang,” jelasnya.
Bukan Diabaikan, Tapi Harus Bertahap
Dinas PUTR memastikan kondisi jembatan Soligir tidak diabaikan. Setiap laporan maupun aspirasi masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur disebut menjadi informasi penting dalam proses evaluasi dan penentuan prioritas penanganan.
Namun, pemerintah daerah juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran serta banyaknya kebutuhan infrastruktur yang harus ditangani.
Karena itu, pembangunan maupun perbaikan infrastruktur dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas, tingkat urgensi, hasil verifikasi teknis, kewenangan serta kemampuan keuangan daerah.
Dinas PUTR menyatakan akan terus mengupayakan langkah penanganan yang paling memungkinkan terhadap jembatan tersebut, baik melalui penanganan sementara maupun rencana pembangunan permanen.
Langkah tersebut nantinya disesuaikan dengan hasil kajian teknis dan ketersediaan anggaran.
Aspirasi Pemerintah Desa Soligir dan masyarakat, menurut Dinas PUTR, akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses perencanaan penanganan infrastruktur tersebut.
Warga Diminta Waspada
Di tengah proses penanganan yang masih harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran, masyarakat diminta tetap berhati-hati ketika menggunakan akses jembatan tersebut, terutama apabila terdapat bagian konstruksi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Dinas PUTR juga meminta Pemerintah Desa Soligir segera berkoordinasi apabila kondisi di lapangan mengalami perubahan atau kerusakan semakin parah dan membahayakan pengguna.
Koordinasi tersebut diperlukan agar dapat dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Dinas PUTR Bolmut turut mengapresiasi perhatian, kritik dan masukan dari pemerintah desa maupun masyarakat.
Menurutnya, pemberitaan dan aspirasi publik menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur yang harus ditindaklanjuti.
Dinas PUTR Kabupaten Bolmut menegaskan komitmennya untuk melakukan penanganan jalan dan jembatan secara bertahap, terencana dan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan keselamatan masyarakat, konektivitas antarwilayah serta dukungan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Setiap infrastruktur yang menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat harus mendapat perhatian dan penanganan sesuai tingkat urgensi, kondisi teknis, kewenangan serta kemampuan pemerintah daerah,” tegas Dinas PUTR.









