Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR, Kejati Sulut Tetapkan Ci Gin Sebagai Tersangka

Foto : Kejati Sulut Lakukan Conference Pers, Dalam Hasil Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Di PT HWR.

NEFANEWSCOM, Manado – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengungkap adanya aktivitas pertambangan di dalam area konsesi IUP PT HWR pada lahan sekitar 5 hektare yang diklaim sebagai milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.

Fakta tersebut diperkuat keterangan 25 orang saksi, keterangan tersangka, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.

Dalam penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka, Tim Penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000, serta emas masing-masing seberat 84 gram dan 5 gram.

Penyidik turut mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu di areal konsesi IUP PT HWR. Alat tersebut diduga milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dan diduga pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dikenakan penahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Plt. Kajati Sulut, Dr. Feri Tas menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti untuk mengungkap secara terang rangkaian perkara tersebut.

Proses penegakan hukum juga akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adit).

Pos terkait