NEFAnews.Com BOLMUT – Pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam berakhir di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Terduga pelaku berinisial FH alias A (24), warga Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berhasil diamankan Tim URC Resmob Limango Sat Reskrim Polres Bolmut bersama Tim Resmob Polres Bone Bolango.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/170/IX/RES.0.0/2026/Reskrim tanggal 28 September 2026.
Sejak laporan diterima, personel URC Resmob Limango melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami informasi di lapangan, termasuk meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Upaya penyelidikan terus dilakukan hingga polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah bergerak menuju wilayah Provinsi Gorontalo.
Mendapat informasi tersebut,Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian S.H., M.H, memerintahkan Tim URC Resmob Limango yang di pimpin oleh Katim AIPTU Muh. Trisno Alimuda untuk melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango.
Hasilnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan FH alias A di salah satu tempat kos yang berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Setelah diamankan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bolmut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial RM (29), laki-laki yang juga merupakan warga Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut.
Ditangani Sesuai Prosedur Hukum
Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Salibatian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mengamankan terduga pelaku merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah perbatasan.
“Polres Bolmut berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap informasi yang diperoleh akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujar IPTU Rofly.
Ia menjelaskan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan maupun para saksi.
Selain itu, penyidik juga masih melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk saat ini proses hukum masih terus berjalan. Kami juga akan melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Bolmut mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Kasat Reskrim menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Polres Bolmut.









