NefaNews.Com BOLMUT – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah dan komitmen Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, yang dinilai konsisten memperjuangkan kepentingan para penambang rakyat, tidak hanya di Sulawesi Utara tetapi juga secara nasional.
Ketua APRI Bolmut, Roby Pakaya, mengatakan bahwa dari sekian gubernur yang pernah memimpin Sulawesi Utara, baru pada masa kepemimpinan Yulius Selvanus terdapat upaya serius dan nyata dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
“Sudah beberapa kali pergantian gubernur, namun baru saat Pak Yulius Selvanus menjabat, kami melihat ada perjuangan yang benar-benar maksimal untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat Sulut,” ujar Roby.
Menurutnya, keberpihakan Gubernur Sulut terhadap penambang rakyat sangat penting, mengingat selama ini para penambang kerap berada dalam posisi rentan secara hukum meski menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Hal tersebut juga terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026). Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius Selvanus secara tegas menyuarakan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi utama untuk menghadirkan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Yulius Selvanus hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan satu fokus utama, yakni mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan WPR.
“Dengan adanya WPR, penambang rakyat dapat bekerja secara sah, aman, dan bermartabat, tanpa rasa takut terhadap persoalan hukum,” tegas Yulius Selvanus dalam rapat tersebut.
APRI Bolmut berharap upaya yang diperjuangkan Gubernur Sulut ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, sehingga penambang rakyat di Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang selama ini dinantikan.










