Aspidmil Kolonel Laut Fredy Tamara Kunjungi Kapolres Kotamobagu Terkait Penangan Perkara Konektifitas

Photo bersama Aspidmil Kejati Sulut dan Kapolres Kotamobag didampingi pejabat utama Kejari Kotamobagu.

NEFAnews.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara konektifitas, Asisten Pidana Umum (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Kolonel Laut Fredy Alexander Tamara SH. MH., dan jajaran didampingi para pejabat utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, berkunjung ke Mako Polres Kotamobagu. Kamis (14/8/2025).

Disambut langsung Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto SIK.MH., didampingi sejumlah pejabat utama, pertemuan ini selain membahas proses penegakan hukum konektifitas yang melibatkan anggota militer dan warga sipil, sekaligus memastikan penegakan hukum yang akuntabel, objektif dan berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Hal ini di sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelkam Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, SH., kepada media kami usai pertemuan.

“Pertemuan ini membahas proses penanganan perkara konektifitas yang melibatkan warga sipil dan militer secara objektif dan berkeadilan dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum,” ujar Charles.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolres kota Kotamobagu AKBP. Irwanto., yang juga menegaskan pihaknya siap bersinergi dalam rangka menegakkan hukum diwilayah Kota Kotamobagu.

“Terkait penangan perkara konektifitas, pada hakikatnya kami cukup transparan dan tegas dalam penegakan hukum dalam hal ini sesuai pedoman transformasi organisasi polri yakni responsibilitas, transparansi dan berkeadilan,” tegas Irwanto.

Suasana pertemuan di ruang kerja Kapolres Kotamobagu.

Dapat diketahui, perkara hukum konektifitas adalah kasus pidana yang melibatkan tindakan bersama antara individu yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. Dalam konteks ini merujuk pada mekanisme hukum acara untuk menangani kasus di mana pelaku tindak pidana berasal dari kedua lingkungan peradilan yang berbeda.

Hal ini merujuk pada kasus pidana yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer, yang seharusnya diadili oleh peradilan yang berbeda (umum dan militer). Dalam pelaksanaannya, perkara konektifitas membutuhkan koordinasi dan kerjasama antara peradilan umum dan militer untuk memastikan keadilan dan menghindari disparitas pemidanaan. Hal ini dilakukan mengingat perkara konektifitas merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang termasuk dalam yurisdiksi peradilan umum (sipil) dan peradilan militer (militer).

Dee.

 

banner1

Pos terkait