Dari Kursi Bupati ke Rumah Tahanan Chyntia Ingrid Kalangit Resmi Ditahan Kejati Sulut

NEFAnews Com Manado – Bupati Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Ny. Chyntia Ingrid Kalangit resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (6/5/2026) malam ini.

Penahanan dilakukan setelah Chyntia Ingrid Kalangit menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam hari di Kantor Kejati Sulut.

Usai pemeriksaan intensif tersebut, Bupati asal Sitaro itu akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024 dan kemudian digelandang ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan terhadap bupati tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar.

Pantauan di lokasi, Chyntia Ingrid Kalangit tampak keluar dari gedung Kejati Sulut dengan mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju rumah tahanan.

Pihak Kejati Sulut menyatakan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, dan  menghilangkan barang bukti.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tersebut menjadi perhatian publik karena anggaran itu diperuntukkan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sulut telah lebih dulu menahan empat orang tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan bencana tersebut.
Hingga kini, penyidik Kejati Sulut masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

banner1

Pos terkait