NEFAnews.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Kedua perda tersebut, telah disahkan bersama badan legislatif dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Boltim, Kamis (4/12/2025).
Menurut Sekretaris Daerah Boltim, M. Iksan Pangalima, mewakili Bupati Oskar Manoppo., pemerintah telah menetapkan tujuh titik kawasan tanpa rokok
“Perda KTR ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat. Tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok menjadi landasan penting dalam pengendalian konsumsi rokok di daerah,” ujar Sekda.

Lanjut Ikhsan, tujuh kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, area bermain anak, serta tempat umum tertentu.
Selain KTR, pemerintah daerah tetap menyediakan area khusus untuk merokok di luar kawasan yang telah ditetapkan sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak individu.
Selanjutnya, terkait perda RP3KP dikatakan Iksan, sejalan dengan regulasi pusat dalam rangka mendukung target nasional 100-0-100, yakni 100% akses air minum layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.
“Melalui RP3KP, arah pembangunan sektor perumahan dan permukiman di Boltim akan semakin jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Adapun tujuan kebijakan Pemkab Boltim menerbitkan perda KT dan RP3KP, guna untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan asri di kawasan hunian di wilayah Bolaang Mongondow Timur.
Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Samsudin Dama dan sejumlah anggota legislatif, dan jajaran OPD Pemkab Boltim./Advetorial










