NEFAnews.com, SULUT – Usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ) untuk tahun 2025–2044, telah disetujui Menteri ATR/BPN, Republik Indonesia, Nusron Wahid, Kamis 19 Pebruari 2026.
Persetujuan ini didasari surat usulan pemerintah Provinsi Sulut beberapa waktu lalu, terkait penetapan dan penguatan wilayah strategis yang akan menjadi arah pembangunan Sulut ke depan.
Dokumen persetujuan sendiri diserahkan Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling., didampingi beberapa pejabat penting Pemprov Sulut, diantaranya Plh. Sekretaris Provinsi Sulut, Deny Mangala., dan Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow., di Kantor Kementrian ATR/BPN Pusat. Kamis (19/2/2026).
Diketahui isi substansi RTRW tersebut, meliputi usulan tiga sektor wilayah yang menjadi perhatian utama dalam menentukan arah pembangunan Sulut yang meliputi; Penetapan dan penguatan Wilayah Pariwisata, Wilayah Pertambangan, serta LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Tiga sektor ini diyakini mampu menciptakan keseimbangan antara pengembangan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Disampaikan pihak Pemprov Sulut, sokumen RTRW ini akan dibuatkan peraturan daerah (perda) sebagai acuan hukum pemanfaatan ruang berjalan secara tertib, optimal, dan berkelanjutan, serta menjadi dasar hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di wilayah Sulut.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow., yang turut mendampingi Gubernur saat berkunjung ke Kantor ATR/BPR Pusat menyampaikan bahwa; DPRD akan segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk menetapkan RTRW menjadi Perda.
“Jika tidak ada kendala, Selasa akan diparipurnakan. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu Sulawesi Utara sudah memiliki Perda RTRW,” ujarnya.
Berikut tujuan spesifik penetapan RTRW berdasarkan wilayah:
1. Tujuan RTRW Bidang Pertambangan
Mengatur Pertambangan Berkelanjutan: Memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara berkelanjutan, tidak merusak ekosistem, dan meminimalisir dampak lingkungan.
Kepastian Hukum Investasi: Menetapkan lokasi peruntukan tambang agar tidak tumpang tindih dengan kawasan lindung, permukiman, atau lahan produktif lainnya.
Optimalisasi Sumber Daya: Mengatur penggunaan bahan galian mineral, batubara, dan migas secara produktif untuk mendukung ekonomi daerah dan nasional.
2. Tujuan RTRW Bidang Wisata
Pengembangan Destinasi Terpadu: Merencanakan tata ruang agar kawasan wisata berkembang produktif dengan infrastruktur yang memadai.
Pelestarian Potensi Wisata: Melindungi keanekaragaman hayati dan warisan budaya/geologi agar tetap lestari sebagai daya tarik wisata.
Keseimbangan Lingkungan: Mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merusak daya dukung lingkungan di area wisata.
3. Tujuan RTRW Bidang Pertanian
• Perlindungan Lahan Pertanian (LP2B): Menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan menjadi kawasan terbangun (pemukiman/industri).
• Ketahanan Pangan: Menjamin ketersediaan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan nasional.
• Produktivitas: Mengatur zonasi pertanian agar efisien dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Tujuan Umum Penataan Ruang (Sinergi Tiga Sektor)
Secara keseluruhan, integrasi ketiga sektor ini dalam RTRW bertujuan untuk:
1. Mewujudkan ruang yang Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan: Keseimbangan antara kawasan lindung dan budidaya.
2. Mencegah Konflik Pemanfaatan Lahan: Menghindari tumpang tindih penggunaan lahan yang berpotensi konflik antar sektor (contoh: tambang vs pertanian).
3. Pembangunan Berkelanjutan: Menjamin keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
Dengan adanya RTRW, diharapkan kegiatan pertambangan yang intensif, pariwisata yang dinamis, dan pertanian yang vital dapat berjalan berdampingan tanpa saling merusak.
Secara garis besar, RTRW) Provinsi Sulut periode 2025–2044, kini difinalisasi sebagai “Roadmap Emas” atau “Kompas Pembangunan” dua dekade ke depan.
Dimana Dokumen ini dirancang sebagai landasan strategis untuk memperkuat posisi Sulut sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Timur dan Pasifik.***










