Dituding Terima Dana YSM saat Pilkada, Yusra Seret WK ke Mapolda

Photo. Calon Bupati Bolmong Terpilih Yusra Alhabsy, saat melaporkan Welty Komaling di Mapolda Sulut.

NEFAnews.com – Tudingan mantan Ketua DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) Welty Komaling (WK), terkait adanya aliran dana dari Anggota DPR-RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Yasti Soeprejo Mokoagow (YSM)., untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bolmong Yusra Alhabsy dan Dony Lumenta (Yusra-Don) akhirnya berujung di Kepolisian.

Diketahui, tudingan WK tersebut telah beredar luas di Media Sosial dalam bentuk video yang menyebutkan adanya aliran dana dari YSM sebesar Rp2 miliar rupiah  yang bertujuan untuk memenangan Paslon Yusra-Don dalam kontestasi Pilkada tahun 2024.

Video tersebut pun akhirnya viral dan menjadi konsumsi publik, hingga mendapat reaksi dan komentar beragam dari kalangan masyarakat.

Merasa dirugikan atas tudingan tersebut, Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Bolmong tahun 2024 yang berhasil meraup suara terbanyak dari kedua lawannya, Yusra-Don, akhirnya secara resmi melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Selasa kemarin (10/12).

Laporan tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polda Sulawesi Utara dengan nomor. STTLP/B/650/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Kepada awak media, Anggota DPRD Provinsi Sulut dua periode, Yusra Alhabsy meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penindakan hukum atas laporan tersebut.

“Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan ini. Laporan ke Polda Sulut ini dimaksudkan agar publik mengetahui fakta sebenarnya. Kami tidak pernah menerima uang tunai dari Ibu Yasti, sebagaimana yang dituduhkan oleh Welty Komaling,” ujar Yusra.

Ketua GP Ansor Sulut ini juga menambahkan, tuduhan WK harus disertai alat bukti.

“Kami merasa ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Welty Komaling. Hal ini harus dibuktikan secara hukum agar kebenaran terungkap,” tambahnya.

Yusra pun meminta kepada masyarakat untuk lebih objektif dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Langkah hukum yang kami tempuh adalah upaya pembuktian atas apa yang dituduhkan kepada kami, dan kami berharap kepada masyarakat melihat permasalahan ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh narasi negatif yang beredar,” ucap Yusra. *

Red.

banner1

Pos terkait