NEFANEWS.COM, BOALEMO – Ketua Garda Satu Kabupaten Boalemo Noldy Biya menyuarakan desakan keras aktivitas pertambangan di wilayah Sambati-Dulupi untuk segera ditertibkan, sembari menunggu status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Pihaknya menegaskan, jika penataan ini tidak dilakukan secepatnya, maka seluruh pelaku penambangan liar (PETI) di Kabupaten Boalemo khususnya di Dusun Sambati Kecamatan Dulupi tidak akan bisa lari dari jeratan hukum.
Ormas Garda Satu Kabupaten Boalemo disisi lain menuntut kepastian status hukum lahan tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dan kesewena-wenangan, apa lagi kami tau disitu sudah ada setoran per exavator masuk pada lokasi (PETI). Menurutnya, solusi paling mendesak adalah bagaimana pemerintah pusat maupun daerah bisa secepat kilat mengakomodasi wilayah tersebut agar mendapatkan status legalitas berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
”Kami minta pemerintah bekerja cepat, agar bagaimana caranya wilayah pertambangan Sambati segera dimasukan pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Agar para penambang disitu bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan tentunya ini solusi pada aktivitas (PETI) Sambati menjadi legal dan teratur,” tegasnya.
Di sisi lain, Garda Satu Boalemo juga melayangkan protes keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak bersikap masa bodoh atau berpura-pura tidak tahu terhadap kondisi riil di lapangan (PETI) Sambati.
Aktivitas tambang Sambati mesti cepat ditertibkan. Jika tidak, semua pelaku penambangan liar disitu akan berhadapan langsung dengan konsekuensi hukum sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” tegas Ketua Garda Satu Kabupaten Boalemo Noldy Biya dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).
”Kepada APH khususnya Kapolres Boalemo, jangan pura-pura linglung! Tugas kalian adalah menegakkan aturan, namun pemerintah juga harus hadir memberikan solusi legalitas agar masyarakat bisa bekerja secara sah dan tidak terus-menerus dianggap sebagai pelanggar hukum,” tandasnya dengan tegas.
Noldy Biya menambahkan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penyelesaian status lahan. Tanpa kepastian WPR dan IPR, penertiban hanya akan menjadi wacana dan potensi konflik serta pelanggaran akan terus berulang.
Red.




