NEFAnews.com – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo SE MM., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin (24/3/2025).

Dalam kesempatan ini Bupati menyampaikan laporan LKPJ diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2024, tentang peraturan dalam pelaksanaan pemerintahan Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban tahun sebelumnya, Kepada DPRD Kabupaten Boltim paling lambat tiga bulan sebelum anggaran berakhir. Untuk itu pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban laporan tahun 2024 yang disusun secara transparan dan akuntabel serta tepat sasaran berdasarkan program dan kebijakan tahun sebelumnya,” ujar Bupati.

Menurutnya LKPJ meliputi perencanaan anggaran dan pelaksana serta laporan APBD.
“Ada pun yang disampaikan dalam LKPJ ini yaitu mengenai laporan keuangan daerah secara keseluruhan meliputi perencanaan anggaran pelaksanaan anggaran dan laporan yang mencakup APBD,” ucap Bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Boltim Argo V Sumaiku menambahkan, agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selalu mendukung kinerja pemerintahan daerah.
“Saya meminta teman-teman DPRD mendukung kerja-kerja kami dan berikan kami kesempatan untuk menata kedepan birokrasi tetap solid dalam pelayanan masyarakat untuk Boltim kedepan,” imbuhnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Turut Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama dan Anggota, sekretarian DPRD Boltim, dan seluruh OPD Pemkab Boltim. (Adv)