NEFAnews.com – Koperasi Merah Putih menjadi salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk menguatkan perekonomian desa melalui pengembangan usaha lokal.
Adapun besaran gaji anggota pengurus koperasi desa merah putih yang beredar luas secara publik berkisar Rp.5-8 juta per anggota setiap bulannya.
Tak ayal banyak masyarakat berlomba – lomba untuk menjadi anggota pengurus koperasi desa merah putih yang diyakini mampu menopang kebutuhan hidup.
Terkait nominal gaji yang cukup menggiurkan ini, Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop-RI), melalui Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menegaskan bahwa besaran honor atau gaji pengurus koperasi sangat bergantung pada kemampuan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.
“Hingga kini, tidak ada ketentuan resmi yang mengatur besaran gaji pengurus koperasi. Nominal gaji sebesar Rp.5-8 Juta rupiah per anggota setiap bulan yang beredar luas di kalangan masyarakat adalah Hoax atau tidak benar.” Ujar Adi, dilaman instagram resmi Kemenkop dan UKM RI.
Menurutnya, gaji anggota koperasi ditentukan melalui rapat anggota tahunan (RAT).
“Honor pengurus koperasi ditentukan melalui musyawarah anggota koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan atau RAT. Besaran honor disesuaikan dengan kinerja koperasi dan kesepakatan bersama anggota. Oleh karena itu, tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah untuk pengurus koperasi,” tandasnya.
RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi, di mana semua anggota memiliki hak suara.
Dalam forum tersebut, gaji atau bentuk kompensasi bagi pengurus dibahas secara terbuka dan disepakati bersama.
Adapun faktor yang wajib diperhatikan saat pembagian hasil yaitu meliputi; kondisi keuangan koperasi, beban kerja dan tanggung jawab pengurus, kelayakan hidup di wilayah setempat, dan asas keadilan di antara anggota.
Dengan demikian, jelas bahwa gaji anggota koperasi desa tidak dibayarkan setiap bulan, tetapi melalui rapat anggota tahunan.
Adapun Pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU koperasi diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dan ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun, dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak.
Perlu dipahami bahwa untuk pembagian SHU harus adil dan berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota, baik dari modal maupun transaksi di koperasi. *
Dee.