NEFANEWS.COM, Hukrim – Tindakan tegas yang diambil Polres Kota Kotamobagu melalui Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu dalam memberantas penggunaan Knalpot Racing atau Brong, dengan cara dimusnahkan ditempat, mendapat apresiasi dari masyarajat.
Tindakan ini dilakukan saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan hingga pelanggaran kasat mata, yang berlangsung di sejumlah titik di jalan poros diwilayah Kota Kotamobagu. Rabu (15/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas langsung meminta agar mencopot knalpot brong yang ditemukan di lapangan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus respons atas keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu kebisingan kendaraan,
Tindakan ini pun mendapat dukungan dan apresiasi masyarakat yang mengaku cukup terganggu dengan suara knalpot brong.
“Tindakan tegas polres Kotamobagu ini sudah tepat. Kami sangat mendukung dan apresiasi kegiatan ini. Semoga dengan adanya tindakan ini tidak ada lagi suara bising yang sangat mengganggu baik siang maupun pada malam hari,” ucap Yogi warga asal Boltim yang kebetulan melintas saat Kegiatan berlangsung.
Disampaikan Kasat Lantas, AKP. Luster Simanjuntak, SH., penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman, terutama di kawasan permukiman dan pusat aktivitas warga.
“Knalpot yang tidak sesuai standar dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Luster.
Pihak Polres Kotamobagu juga menegaskan bahwa knalpot hasil penindakan akan dimusnahkan, sementara pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kendaraannya ke kondisi standar pabrikan sebelum dapat kembali digunakan di jalan raya. *
Dee.











