Sahaya: Penetapan Tersangka Tiga Pemilik Ruko Sesuai Prosedur

Rapat bersama APH penetapan tersangka tiga pemilik toko di Kotamobagu.

NEFAnews.com – Usai melakukan penyitaan belasan ribu botol minuman beralkohol (Minol) hasil patroli Tim Terpadu yang digelar beberapa waktu lalu, pemerintah kota Kotamobagu langsung melakukan kajian dan penindakan ketingkat selanjut.

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman beralkohol (Minol) tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Melalui Dinas Satpol-PP dan Damkar mengambil keputusan dengan menetapkan pamilik ruko maupun toko yang dengan tanpa ijin menjual minol sebagai tersangka setelah melalui tahapan dan prosedur.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta S.STP ME, saat dihubungi media ini, Rabu (5/11/2025).

“Pagi tadi kami bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan menggelar perkara terkait langkah hukum yang sudah dilakukan Satpol PP berkaitan dengan penyitaan minuman beralkohol lewat operasi beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, kami menyamakan persepsi agar pelaksanaan penyidikan ini dapat berjalan profesional secara efektif transparan dan tentunya sesuai prosedur sebelum ke langkah selanjutnya yakni penetapan tersangka,” ungkap Sahaya.

Lanjutnya, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga meminta tanggapan dan saran berkaitan dengan langkah yang sudah dilakukan penyidik Satpol PP terkait administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan dan prosedur lainnya.

“Alhamdulillah pertemuan tadi berjalan baik, tahapan selanjutnya penetapan tersangka setelah gelar perkara ini. Insyaallah dalam satu atau dua hari ini sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” lanjutnya.

Kami juga berharap, langkah hukum ini dapat berjalan profesional dan transparan dan bisa berjalan sesuai ketentuan tutupnya.

Dee.

 

banner1

Pos terkait