NEFAnews.com, Sulut. Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tahun 2026 akhirnya mendapat perhatian khusus Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK). Selasa (7/1/2026).
Stelah menerima informasi terkait kenaikan PKB tahun 2026, dengan tegas YSK menolak bahkan sebaliknya, pihaknya akan memberi keringan pokok pajak kendaraan dan kemudahan dalam memperoleh kendaraan.
“Saya tidak ingin membebani masyarakat. Dengan ini Saya menyampaikan kabar baik untuk seluruh Masyarakat Sulawesi Utara terkait Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Dimana saya memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25% sehingga mulai besok, tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026,” ujar YSK kepada sejumlah awak media.
Selain itu, YSK juga memberikan pajak progresif kendaraan bermotor agar mendapat kemudahan dalam memperoleh kendaraan.
“Saya juga akan memberi kemudahan bebas pajak progresif kendaraan bermotor, agar masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak,” ucap YSK.
Tak sampai disitu, YSK juga menambahkan pihaknya akan memberikan pembebasan pajak pokok PKB satu tahun berjalan.
“Saya bebaskan pajak pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara, sehingga saya himbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut,” pungkasnya.
Langkah ini diambil Gubernur Sulut, sebagai Upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat Sulut akibat kenaikan pajak kendaraan, sekaligus bentuk keberpihakannya terhadap rakyat.
Diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, (baca: edisi 6 Januari: Nefanews.com), telah diberitakan terkait isu yang beredar kencang dikalangan masyarakat sulut terkait adanya kenaikan pokok pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan sebesar 25%. */Dee.










