NEFAnews Com BOLMUT – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, S.H., M.H., langsung memerintahkan Tim Resmob Limango untuk melakukan penyelidikan.
Menindak lanjuti Perintah dari Kasat Reskrim, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bolmut yang di Pimpin Katim Aipda Trisno Alimuda bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AL.
Menurut Informasi AL diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Bolmut.
Dalam proses pengamanan, sempat terjadi insiden ketika AL hendak dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bolmut. Oknum ASN tersebut dilaporkan bersikeras meminta agar terlebih dahulu dibawa ke Rumah Dinas Bupati Bolmut.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Bolmut, Hais Hasan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut tidak memiliki kaitan dengan institusi maupun Rumah Dinas Bupati.
“Tidak ada kaitannya dengan Rumah Dinas. Itu murni ulah yang bersangkutan secara pribadi,” tegas Hais.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penjualan BBM bersubsidi.
Polres Bolmut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.











