NEFANEWS.COM, Hukrim – Surat penetapan peralihan status tahanan terdakwa Gusri alias GL, dengan nomor; 33/PID.B/2026/PNKTG, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu pada tanggal 4 Maret 2026 lalu, menuai protes keras dan kekecewaan keluarga korban.
Korban SB alias Sis yang menjadi korban penganiayaan GL sendiri merasa kecewa atas adanya peralihan status kepada terdakwa. Dirinya meminta pihak pengadilan untuk membatalkan surat penetapan peralihan tahanan tersebut dan mengembalikan tersakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu, demi keamanan bersama.
“Demi rasa keadilan, saya memohon dan meminta kepada majelis hakim agar segera membatalkan surat penetapan tersebut dan mengembalikan terdakwa ke Rutan Kotamobagu. Majelis hakim juga mempertimbangkan keberadaan psikologis saya sebagai korban dan keluarga saya, dan terlebih khusus mempertimbangkan kenyamanan bersama termasuk terdakwa,” ucap Sis kepada awak media saat dihubungi melalui telepon genggam. Selasa (21/4/2026).
Pihak korban juga meminta kepada pihak pengadilan agar mampu melihat kondisi psikologi korban dengan melakukan pertimbangan agar tidak menimbulkan permasalahan lain, serta memperhatikan proses persidangan.
Menyikapi reaksi keras dari pihak korban atas surat penetapan peralihan status tahanan kota terhadap GL, Pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu, melalui juru bicaran Burhan Yusuf SH, MH., akhirnya angkat bicara.
Burhanuddin menyatakan bahwa surat peralihan status tahanan kota terhadap terdakwa GL yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu, telah sesuai prosedur dan terpenuhi syarat formil.
“Untuk penahanan ada tingkatannya. Jika di dalam proses penyelidikan maka kepolisian berhak menahan. Untuk penyidikan dan penututan, pihak kejaksaan memiliki kewenangan menahan tersangka. Begitu pun di pengadilan, pihak pengadilan memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa selama proses persidangan. Dan dimasa sidang ini, pihak terdakwa boleh mengajukan penangguhan atau peralihan status tahanan,” terang Burhanuddin kepada media kami saat ditemui Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rabu (22/4/2026).
Burhanudin juga menjelaskan, status peralihan tahanan GL, secara hukum adalah hak terdakwa dan merupakan kewenangan majelis hakim selama masa proses persidangan, namun dengan mengajukan alasan serius dari pihak terdakwa, serta wajib mematuhi peraturan yang disepakati bersama.
“Pihak terdakwa secara hukum berhak mengajukan penangguhan atau peralihan status tahanan dengan mengajukan alasan serius serta mematuhi ketentuan. Dalam hal ini, terdakwa GL melalui kuasa hukumnya mengajukan peralihan status tahanan dengan alasan sakit dan akan melakukan perawatan. Namun demikian, pihak majelis hakim mengajukan beberapa syarat yang wajib dipatuhi. Pertama, ada penjamin atau jaminan, Kedua, berjanji untuk kooperatif dengan tetap hadir dalam setiap proses persidangan. Ketiga, menjamin tidak akan melarikan diri. Keempat, tidak akan merusak atau menghilangkan bukti.dan terakhir berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi selama proses persidangan,” jelas Burhanudin.
Burhan juga menambahkan, meski peralihan status tahanan diberlakukan terhadap GL, namun proses sidang tetap berjalan semestinya.
Diketahui, terdakwa GL terjerat kasus penganiayaan terhadap Sis yang terjadi pada bulan November 2025 lalu. Oleh korban, GL diadukan ke kepolisian Polres Kota Kotamobagu, dan berdasarkan penyelidikan GL akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Dee.










