NEFANEWS, Hukrim – Upaya memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu. Terbaru, dua warga asal Bolaang Mongondow Timur diamankan dalam operasi yang menyasar dugaan penimbunan serta peredaran BBM ilegal.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah serius kepolisian dalam menekan praktik curang terhadap distribusi BBM bersubsidi. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah solar yang diduga diperoleh dan diedarkan di luar mekanisme resmi.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang mencoba memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada toleransi. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi memiliki aturan ketat dan diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut dinilai merugikan negara sekaligus berdampak langsung pada masyarakat luas.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik serupa serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.









