Pemkot Kotamobagu bersama Kejari Teken Kesepakatan Kerjasama Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemkot Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Jalin kerjasama perkuat penegakkan hukum.

NEFANEWS.COM, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah., bersepakat menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (13/5/2026).

Pemkot Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Jalin kerjasama perkuat penegakkan hukum.

Menurut Wali Kota, kedepannya tantangan pembangunan daerah semakin kompleks, sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar lembaga agar setiap program dan kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah harus mengedepankan langkah mitigasi risiko hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa melanggar aturan,” ujar Wali Kota.

Selain itu, Wali Kota juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, edukatif, dan konsultatif dalam mencegah potensi persoalan hukum sejak dini. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kemaslahatan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, SH., MH., menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan taat hukum.

Kajari Kotamobagu menyampaikan bahwa pendekatan pencegahan harus lebih dikedepankan dibanding penegakan hukum, karena penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, diharapkan tercipta pendampingan hukum, konsultasi, serta penguatan kapasitas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kajari juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjadi mitra pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun demikian, apabila upaya preventif tidak dijalankan dan ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya. *

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner1

Pos terkait