NEFAnews.Com BOLMUT – Kejaksaan Negeri Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, Senin malam (21/7), sekitar pukul 21.30 WITA.
Kedua tersangka masing-masing berinisial OFK, yang merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta FU, yang berperan sebagai operator desa sekaligus penyedia dalam pelaksanaan kegiatan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Boroko memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.878,20.
Kejaksaan Negeri Boroko menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih terus mendalami perkara guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.










