NEFAnews.Com BOLMUT – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rekonstruksi atau reka adegan terkait kasus kematian Candriwan Wartabone yang terjadi beberapa waktu lalu di area pertambangan Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Rekonstruksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Polres Bolmut telah menetapkan SWP, yang merupakan istri korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan turut disaksikan oleh pihak terkait, termasuk penyidik, jaksa, penasihat hukum, serta keluarga korban dan tersangka.
Sebanyak 20an adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan-adegan yang diperagakan menggambarkan kronologi kejadian mulai dari awal peristiwa hingga kondisi yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario C.V. Sopacoly, S.H., M.H., saat ditemui usai kegiatan rekonstruksi menjelaskan bahwa pelaksanaan reka adegan bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar IPTU Mario.
Menurutnya, sebanyak 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar serta sesuai dengan skenario yang telah disusun oleh penyidik.
Lebih lanjut, IPTU Mario menegaskan bahwa hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari berkas perkara yang nantinya akan dilengkapi dan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Penyidik tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus kematian Candriwan Wartabone sendiri menjadi perhatian masyarakat Bolmut. Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam penanganan perkara tersebut.










