Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook Alishba Dilaporkan ke Polres Boalemo.

NEFANEWS.COMHukrim. Akun facebook yang bernama Alishba yang diketahui sebagai istri kedua dari Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, dilaporkan ke Polres Boalemo karena diduga mencemarkan nama baik pada salah satu unggahan postinganya di media sosial facebook.

Akun Alishba yang biasa disapa Ibu Lia tersebut terang-terangan menyerang kehormatan atau martabat seseorang di depan umum melalui akun facebook dengan tujuan merugikan reputasi orang. Sebagaimana diatur pada Pasal 433 ayat 2 yang berbunyi: Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tulisan, gambar, atau rekaman yang disebarkan atau dipertunjukkan di depan umum dihukum dengan Hukuman Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Postingan istri kedua dari Ketua DPRD itu pun sudah dilaporkan ke Polres Boalemo dengan melampirkan bukti-bukti dan saksi.

Kisman Abubakar selaku pihak yang dirugikan dalam postingan itu mengatakan, Akun Facebook Alishba itu kemarin Selasa, (09-06-2026) sudah kami laporkan ke Polres Boalemo dan juga melampirkan bukti-bukti serta saksi.

Adapun dampak dari postingan Pencemaran Nama Baik tersebut, saya mengalami kerugian Materiil dan Immateriil. Maka dari itu, akun facebook Alishba harus mempertanggungjawabkan postinganya itu yang sudah masuk pada ranah Pidana Pencemaran Nama Baik yang diatur pada Pasal 433 Ayat 2.

Kiss

banner1

Pos terkait