NEFANEWS.COM, Kotamobagu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali menyerahkan empat dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tajrifin Muljana Abdul, SH. MH., Kamis, (16/7/2026).

Diketahui, sebelumnya dokumen yang sama juga telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang taat hukum, sekaligus sebagai bentuk layanan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kesempatan ini, dokumen tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul. , kepada Bupati Bolmong Yusra Alhabsy., didampingi Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotamobagu Andika Esra Awoah, S.H., M.H., serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Kajari, pendapat hukum tidak hanya memberikan jawaban atas persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen preventif yang membantu pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan secara tepat, meminimalkan potensi sengketa, serta menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Pendapat hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah, melainkan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan dari aspek hukum agar setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara hati-hati, tepat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Kajari usai pertemuan dengan pihak Pemkab Bolmong.
Berikut isi dokumen pendapat hukum yang diserahkan Kejari Kotamobagu ke Pemkab Bolmong:
1. Pendapat hukum mengenai sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Dokumen ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, mencegah potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Pendapat hukum mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Kajian ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi kepemilikan identitas anak sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA), sekaligus membantu Pemkab Bolmong meningkatkan predikat KLA dari kategori Madya menuju Nindya.
3. Pendapat hukum terkait penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU). Pendapat hukum ini diharapkan menjadi pedoman dalam proses penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah secara tertib sehingga menjamin kepastian status hukum aset dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
4. Pendapat hukum mengenai harmonisasi Peraturan Daerah yang masih memuat ketentuan pidana yang sudah tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional, menghindari konflik norma, serta menciptakan kepastian hukum dalam penerapannya.
Kajari berharap keempat pendapat hukum tersebut dapat menjadi referensi sekaligus bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam merumuskan kebijakan maupun mengambil langkah-langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas inisiatif dan dukungan yang diberikan melalui penyusunan empat pendapat hukum tersebut.
“Dokumen tersebut menjadi pedoman yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat”, pungkas Bupati. **









