NEFANEWS.COM, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow terus mematangkan proses penyusunan kebijakan pembangunan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Tahapan penting tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, yang dihadiri Sekretatis Daerah Pemkab Bolmong, Abdullah Mokoginta yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara. Kamis, (30/7/2028).
Rapat ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan memastikan substansi Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kepastian hukum sebelum diajukan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Dalam forum tersebut, tim dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bersama para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap materi perubahan RKPD 2026. Berbagai aspek menjadi perhatian, mulai dari sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah, teknik penyusunan regulasi, hingga penyempurnaan substansi agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif.
Perubahan RKPD Tahun 2026 dinilai menjadi instrumen strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi, serta evaluasi pelaksanaan program yang telah berjalan.
Dengan demikian, dokumen perencanaan tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman yang adaptif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow yang berkelanjutan.
Melalui proses harmonisasi ini, Pemkab Bolaang Mongondow menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Usai melalui tahapan harmonisasi, Ranperda tentang Perubahan RKPD Tahun 2026 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2026.










