KUD Nomontang Lanud Akui Belum kantongi RKAB, Pemkab Boltim Tegaskan Aktivitas Tambang Harus Dihentikan!

NEFANEWS.COM, BOLTIM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang, sekaligus mempertanyakan persoalan administrasi perizinan yang belum memiliki dasar persetujuan yang diperlukan.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Pemkab Boltim yang dipimpin langsung Bupati Oskar Manoppo., didampibgi Sekretaris Daerah Ikhsan Pangalima dan jajaran, bersama pengurus KUD Nomontang, Jumat (11/9/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil kajian dan pantauan Tim Terpadu yang dipimpin Bupati Boltim Oskar Manoppo turun langsung ke Desa Lanut untuk melihat kondisi aktivitas pertambangan sekaligus merespons keresahan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris KUD Nomontang, Marchel Tamboto, menegaskan bahwa pihak koperasi belum memberikan rekomendasi terhadap kegiatan produksi pertambangan karena persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian terkait masih dalam proses.

Marcel juga menyatakan, pihak KUD Nomontang bahkan telah menyampaikan surat kepada para pengusaha maupun anggota koperasi yang melakukan aktivitas di wilayah IUP agar menghentikan sementara kegiatan penambangan sampai persetujuan RKAB diperoleh.

Meski demikian, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah anggota koperasi yang tidak mematuhi imbauan penghentian sementara aktivitas penambangan. Menurutnya, KUD telah melayangkan surat, namun memiliki keterbatasan dalam melakukan tindakan karena tanah yang berada dalam wilayah IUP merupakan lahan milik masing-masing anggota, bukan aset KUD.

Pemerintah daerah melihat persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana. Status IUP yang masih berlaku hingga 2029 tidak serta-merta menjadi legitimasi untuk melakukan produksi apabila persyaratan dan persetujuan lain yang diwajibkan belum terpenuhi.

Di tengah situasi tersebut, Pemkab Boltim juga mencermati adanya aktivitas alat berat di lapangan yang oleh pihak KUD disebut sebagai kegiatan penataan lahan.

Pemerintah perlu memastikan secara faktual bahwa aktivitas tersebut benar-benar merupakan penataan lahan dan bukan kegiatan produksi atau pengolahan material tambang yang berjalan tanpa persetujuan RKAB.

Sikap pemerintah menjadi semakin penting karena sebelumnya masyarakat Desa Lanut telah menyampaikan keluhan terkait aktivitas pertambangan. Tim Terpadu Pemkab Boltim kemudian turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan.

Bupati Boltim Oskar Manoppo sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut masyarakat dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Kondisi lapangan harus diverifikasi dan setiap aktivitas harus ditempatkan dalam koridor aturan yang berlaku.

Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan proses administrasi dan pengurusan RKAB berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemkab Boltim menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan. Jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah bersama instansi berwenang memiliki kewajiban mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Boltim pun berkepentingan memastikan tidak ada kegiatan yang berjalan di luar ketentuan, terlebih ketika masyarakat telah menyampaikan keresahan mengenai dampak aktivitas pertambangan. *

 

Pos terkait