Tinggalkan Tugas Selama Lima Bulan, Salah Satu Anggota Polres Boltim Dijatuhi Sanksi PTDH

Ist.

NEFAnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota polri berinisial LM.

LM dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti dengan jelas telah meninggalkan tugasnya sebagai anggota polri tanpa izin sejak 9 Maret hingga 10 Agustus 2021, atau selama 117 hari berturut-turut selama lima bulan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan tindakan disersi tersebut, Kapolda Sulawesi Utara secara resmi mengeluarkan surat keputusan nomor: Kep/28/I/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Selanjutnya, Polres Boltim menindaklanjuti keputusan tersebut melalui upacara pelaksanaan PTDH terhadap LM, yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2025, pukul 09.00 WITA, di Lapangan Apel Polres Boltim.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi., menegaskan bahwa institusi kepolisian harus menjaga disiplin dan integritas tanpa kompromi.

“Kami menegaskan bahwa disiplin dan integritas adalah harga mati dalam institusi polri. Setiap anggota harus bertanggungjawab atas tindakan mereka, dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian,” tegas Sugeng.

Sementara itu, Kasi Humas IPDA. Cristian Takainginan menambahkan, keputusan PTDH diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh serta berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, tertanggal 31 Januari 2025.

“Tindakan ini sesuai Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri yang meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu tertentu dapat diberhentikan tidak dengan hormat,” ucap Cristian.

Untuk diketahui bersama bahwa pelaksanaan upacara PTDH, dilaksanakan untuk mengingat akan pentingnya penegakan disiplin dalam institusi polri guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. **

Dee

 

banner1

Pos terkait