NEFANEWS.COM – TUTUYAN — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mintu, Desa Atoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dilaporkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Boltim.
Laporan tersebut disampaikan Sangadi Desa Atoga, Gisella Lontaan, terkait dugaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi legalitas atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk memastikan fakta dan legalitas aktivitas pertambangan di lokasi.
“Setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Golfried.
Polisi akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan informasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Legalitas kegiatan pertambangan juga akan diperiksa untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Polisi tidak akan mengambil kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.
“Kami tidak akan pandang bulu. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.
Dugaan aktivitas pertambangan tersebut menjadi perhatian karena selain berkaitan dengan aspek hukum, kegiatan pertambangan juga berpotensi berdampak terhadap lingkungan, keselamatan serta keamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Polres Boltim mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan agar menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan ketentuan perundang-undangan.
Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, kepolisian memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*).









