NEFANEWS.COM, Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Wakil Bupati, Argo Sumaiku. menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pemilihan Sangadi dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim.
hal ini disampaikan Argo Sumaiku saat menghadiri Rapat Paripurna penetapan Peraturan (Perda) Pedoman Pemilihan Sangadi (dibaca:kepala desa) se Boltim, bersama DPRD yang berlangsung diruang rapat paripurna gedung DPRD Boltim, Senin (21/9/2026).
Penetapan regulasi tersebut menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tahapan pemilihan Sangadi, sekaligus memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung tertib, transparan, jujur, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Boltim, Argo Sumaiku menyampaikan sambutan Bupati Boltim Oskar Manoppo yang menegaskan bahwa; pemilihan Sangadi bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan desa. Proses tersebut merupakan bagian penting dari demokrasi yang secara langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah menilai seluruh tahapan pemilihan harus memiliki pedoman yang jelas, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan Sangadi terpilih.
“Pemilihan Sangadi harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Bupati.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga harus mampu mencegah munculnya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan pemilihan Sangadi di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Boltim juga menaruh perhatian terhadap potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat perbedaan pilihan politik di tengah masyarakat desa.
Bupati mengingatkan, kompetisi dalam pemilihan Sangadi merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, perbedaan pilihan tidak boleh berkembang menjadi perpecahan masyarakat.
“Siapa pun yang terpilih nantinya adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat desa. Kompetisi boleh berbeda, pilihan boleh berbeda, tetapi persaudaraan dan kepentingan desa harus tetap menjadi yang utama,” ucapnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kualitas pemilihan Sangadi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga keamanan, ketertiban dan persatuan masyarakat setelah proses politik desa berakhir.
Argo juga menekankan pentingnya menghasilkan pemimpin desa yang memiliki integritas, kapasitas, komitmen dan kepedulian terhadap masyarakat.
Sebab, Sangadi memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.
“Dengan demikian, kita membutuhkan proses pemilihan yang mampu menghasilkan pemimpin desa yang memiliki integritas, kapasitas, komitmen dan kepedulian terhadap masyarakat,” tegasnya.
Setelah regulasi ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Boltim meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
Sosialisasi tersebut harus menjangkau para Camat, Sangadi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat sebagai pihak yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan dan mekanisme pemilihan Sangadi.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap tahapan pemilihan harus dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Penetapan Ranperda ini sekaligus memperlihatkan hubungan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah, khususnya dalam membangun regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemkab Boltim menyampaikan apresiasi terhadap pimpinan dan seluruh Anggota DPRD serta pihak-pihak yang telah memberikan pandangan, masukan dan koreksi selama proses pembahasan Ranperda.
Wakil Bupagi juga menegaskan, penguatan pemerintahan desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan regulasi yang jelas, tata kelola desa yang baik, kepemimpinan yang kuat serta partisipasi masyarakat, pemerintah daerah berharap pembangunan di tingkat desa dapat berjalan semakin efektif.
Penetapan regulasi ini pun diarahkan untuk mendukung visi Boltim Bangkit—Bangkit Bekerja, Membangun Desa Menuju Masyarakat Bolaang Mongondow Timur yang Sejahtera dan Berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Boltim berharap Perda tentang Pedoman Pemilihan Sangadi nantinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan proses demokrasi desa yang berkualitas dan melahirkan kepemimpinan yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.
“Mari kita jadikan regulasi ini bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi sebagai instrumen untuk menghadirkan pemilihan Sangadi yang berkualitas, demokratis dan berintegritas,” pungkas Argo menutup sambutan Bupati. */Dee.









