Warisan Budaya Kotamobagu Ditetapkan sebagai WBTB Nasional

NEFANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menorehkan capaian membanggakan dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah. Tiga kekayaan budaya lokal yang diusulkan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berhasil lolos dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Kabar menggembirakan tersebut diumumkan pada Jumat (6/11/2026), setelah ketiga usulan budaya Kota Kotamobagu menjalani proses persidangan pada Rabu sebelumnya.

Ketiga warisan budaya yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai WBTB tersebut yakni Tari Tuitan, alat musik tradisional Rambabo, serta Tradisi Kopatoyan.

Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat eksistensi kebudayaan Bolaang Mongondow sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia.

Capaian tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan leluhur agar tetap lestari, dikenal luas, serta diwariskan kepada generasi penerus.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan ketiga usulan yang seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan penetapan WBTB.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari arahan dan dukungan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., serta Sekretaris Daerah, jajaran asisten, staf ahli, dan seluruh organisasi perangkat daerah terkait.

Sinergi lintas perangkat daerah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengusulan hingga penetapan ketiga warisan budaya lokal tersebut.

Penetapan tiga warisan budaya ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk semakin memperkuat program pelestarian seni, tradisi, dan kearifan lokal.

Tari Tuitan, alat musik Rambabo, dan Tradisi Kopatoyan merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat yang memiliki nilai penting untuk terus diperkenalkan kepada generasi muda.

Melalui pengakuan tersebut, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk mendorong kegiatan edukasi budaya, pengembangan seni tradisional, hingga promosi kebudayaan sebagai salah satu daya tarik daerah.

Sementara itu, terkait penyerahan sertifikat penetapan WBTB, Disbudpar Kota Kotamobagu masih menunggu informasi dan jadwal resmi dari Kementerian Kebudayaan RI.

Keberhasilan tiga usulan sekaligus ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus menggali dan menginventarisasi potensi warisan budaya lainnya yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu.

Dengan pengakuan nasional tersebut, kekayaan budaya Kotamobagu tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat daerah, tetapi juga semakin memperkaya khazanah kebudayaan Indonesia.

Momentum ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, pelaku seni, tokoh adat, budayawan, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya di tengah arus modernisasi. **

Pos terkait