Bupati Bolmong dan Forkopimda Fasilitasi Perdamaian Dua Desa Bertikai di Dumpga, Berikut 11 Kespekatan yang Ditandatangani Kedua Belah Pihak

Photo. Pertemuan perdamaian kedua belah pihak yang di fasilitasi Bupati Bolaang Mongondow Yusta Alhansy dan Forkopmda.

NEFANEWS.COM, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama masyarakat Desa Tonom dan Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, menyepakati perdamaian untuk mengakhiri pertikaian antarwarga yang berdampak pada ketertiban dan aktivitas masyarakat.

Photo. Pertemuan perdamaian kedua belah pihak yang di fasilitasi Bupati Bolaang Mongondow Yusta Alhansy dan Forkopmda.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang dihadiri langsung Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi., di dampingi Wakil Bupati Dony Lumnenta dan jajaran terkait, di Balai Desa Ibolian 1. Pertemuan itu turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta pemerintah kedua desa.

Dalam pertemuan tersebut, Yusra menegaskan bahwa perdamaian harus diwujudkan melalui komitmen nyata seluruh pihak, bukan sebatas penandatanganan kesepakatan. Ia meminta masyarakat menghentikan pertikaian dan tidak lagi mengulangi tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta kehidupan sosial.

“Saya berharap ini adalah pertemuan untuk menyepakati perdamaian. Sebab pertikaian hanya akan memberi dampak negatif dan mengganggu aktivitas kita sehari-hari,” ujar Yusra.

Bupati juga menyoroti dampak konflik yang telah mengganggu aktivitas pengguna jalan raya. Menurutnya, pertikaian antardesa tidak boleh terus berulang karena berpotensi menghambat kegiatan masyarakat, termasuk pendidikan dan perkembangan anak-anak.

“Sebagai pimpinan daerah, saya sangat malu ketika ada daerah yang bertikai, apalagi sampai mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan raya. Saya berharap ini terakhir kali adanya kesepakatan damai,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya mendukung keamanan di wilayah perbatasan kedua desa, pemerintah daerah menyepakati pemasangan kamera pengawas atau CCTV serta penambahan lampu penerangan jalan.

Langkah tersebut tercantum dalam salah satu dari 11 poin kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak. Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya dukungan moral serta kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat kedua desa untuk memperkuat kembali hubungan persaudaraan.

Kesepakatan tersebut juga mencakup penghentian penjualan dan peredaran minuman keras, penertiban knalpot racing, serta pengumpulan senjata api dan senjata tajam melalui pemerintah desa dalam kurun waktu satu minggu.

Pemerintah kedua desa juga diwajibkan menyosialisasikan seluruh isi kesepakatan kepada masyarakat serta menjamin keamanan warga di mana pun mereka berada.

Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Reza Morandy Tarigan menegaskan bahwa kepolisian tetap akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila terjadi kembali pertikaian atau ditemukan tindakan melanggar hukum.

“Sebagai penegak hukum, kami berharap perdamaian ini menjadi momentum kebersamaan dan bersepakat tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. Jika masih ada ditemukan persoalan yang sama, kami tak segan-segan melakukan penindakan sesuai hukum,” ungkapnya.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak juga menyatakan bersedia menyerahkan warga yang melakukan keributan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum. Pemerintah desa dan tokoh masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah terjadinya konflik susulan.

Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai oleh perwakilan kedua desa. Kesepakatan itu menjadi dasar komitmen bersama untuk mengakhiri konflik dan memulihkan hubungan sosial masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Bolmong dan Provinsi Sulawesi Utara, FKUB tingkat provinsi dan kabupaten, Camat Dumoga Tengah, sangadi Desa Tonom dan Ibolian, serta tokoh masyarakat.

Berikut 11 poin kesepakatan yang telah disepakati bersama:

  1. Kedua bela pihak sepakat mengakhiri pertikaian/konflik yang terjadi dan tidak mengungkit-ungkit konflik dimasa lalu
  2. Bersedia mewujudkan hidup damai dan tidak akan mengulangi keributan yang sama.
  3. Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib/ memproses hukum oknum-oknum yang akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  4. Jika dikemudian hari didapati warga masyarakat melakukan keributan, maka pemerintah desa/tokon masyarakat akan menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib.
  5. Pemerintah dari kedua desa bertanggungjawab untuk mengorganisir para pelaku perkelahian/keributan yang terjadi.
  6. Pemerintah daerah akan memasang cctv di perbatasan desa tonom dan desa ibolian dengan penambahan lampu penerangan.
  7. Pemerintah desa dan semua pihak masyarakat terkait kiranya dapat menghentikan penjualan dan peredaran minuman keras (miras).
  8. Kenalpot resing agar ditertibkan oleh pihak terkait.
  9. Pemerintah dan masyarakat kedua desa wajib memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dimanapun mereka berada.
  10. Senjata api dan senjata tajam dalam kurun 1 (satu) minggu kedepan agar dikumpul di pemerintah desa.
  11. Pemerintah kedua desa wajib mensosialisasikan kesepakatan ini kepada seluruh warga masyarakat.

Dee.

Pos terkait