NEFANEWS.COM, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyiapkan langkah penertiban peredaran minuman keras (miras) dan penggunaan knalpot brong di wilayah Dumoga Raya. Kebijakan ini ditegaskan Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah konflik antarmasyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Yusra saat memfasilitasi perdamaian antara warga Desa Ibolian dan Desa Tonom, Kecamatan Dumoga Tengah. Pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Ibolian itu menghasilkan 11 poin kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Yusra menekankan pentingnya penanganan faktor-faktor yang berpotensi memicu pertikaian, termasuk peredaran miras dan gangguan ketertiban akibat knalpot tidak sesuai standar.
“Hampir semua kejadian kriminal, terutama pertikaian dan perkelahian, dipicu oleh minuman keras. Oleh sebab itu, kami bersama Forkopimda bersepakat untuk menghentikan peredaran minuman keras di wilayah Dumoga Raya,” ujar Yusra.
Menurutnya, penghentian peredaran miras menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat meminimalisir tindak kriminal sekaligus mencegah terulangnya konflik sosial di wilayah tersebut.
Pemkab Bolmong juga akan menggandeng Polres Bolmong untuk melakukan razia knalpot brong. Penertiban ini menyasar penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketenangan warga.
“Suara racing atau knalpot brong kerap kali menimbulkan persoalan karena dinilai cukup mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat. Sehingga kerap kali juga menjadi pemicu pertikaian dan tindak kriminal lainnya,” ungkapnya.
Selain penghentian peredaran miras dan operasi knalpot bronf, pemerintah daerah juga merencanakan pemasangan lampu penerangan di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Bupati berharap penerangan jalan dapat mendukung pengawasan aktivitas warga pada malam hari serta meningkatkan rasa aman masyarakat.
Yusra juga mendorong pendekatan sosial dan keagamaan melalui kegiatan bakti sosial serta kegiatan yang memperkuat dukungan moral dan keimanan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat membangun kembali hubungan baik antarwarga pascakonflik.
Kesepakatan damai yang memuat 11 poin tersebut menjadi landasan awal bagi kedua desa untuk menjaga hubungan yang harmonis. Pemerintah daerah berharap komitmen perdamaian itu diikuti dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Melalui koordinasi bersama Forkopimda, Pemkab Bolmong menargetkan upaya penanganan konflik tidak berhenti pada kesepakatan damai, tetapi juga dilanjutkan dengan langkah pencegahan dan penertiban yang berkelanjutan.









