NEFANEWS.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) bekerjasama Polres Kotamobagu, mempertemukan warga Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur (Bolmog), dengan warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, untuk upaya perdamaian.
Pertemuan yang digelar di Balai Desa Sia tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., yang juga dihadiri perwakilan Pemkab Bolmong melalui Kepala Badan Kesbangpol Pemkab Bolmong, Deker Rompas., TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua wilayah. Senin (28/9/2026).
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa persoalan Poopo-Upai bukan konflik berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan, melainkan berawal dari kenakalan dan pertikaian antar remaja yang berkembang menjadi perkelahian antar kedua desa yang meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan ini kedua pemerintah dan aparat keamanan meminta kedua pihak untuk menahan diri dan tidak memperluas persoalan serta menyerahkan penanganan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan ini pula, kedua desa melalui perwakilan menyampaikan keluhan dan harapan, termasuk meminta kepada kedua desa untuk menghentikan pertikaian agar hubungan kekeluargaan antara Desa Poopo dan Desa Upai tetap terjaga.
Suasana pertemuan sempat mengharukan ketika ibu salah satu korban menyampaikan bahwa warga Poopo dan Upai bersaudara yang memiliki hubungan kekeluargaan melalui perkawinan dan ikatan sosial.
Ketua Umum GMIBM Pdt. Jemy Jan Sahiri Tangkere menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh diarahkan menjadi konflik SARA atau agama. Menurutnya, penyelesaian harus berfokus pada penghentian pertikaian antar remaja guna pemulihan hubungan masyarakat.
Pihak Upai menyatakan kesediaan memberikan rasa aman bagi warga Poopo yang melintas di wilayahnya. Kedua pihak juga diminta tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan tidak mengambil tindakan sendiri.
Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak menghapus proses hukum. Penyerangan, provokasi, intimidasi, dan tindakan lain yang mengganggu keamanan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Asisten I Sahaya Subagio Mokoginta meminta kedua pihak menyatakan kesediaan menghentikan konflik.
Kedua pihak bersepakat untuk mengakhiri pertikaian dan sepakat untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Adapun isi draf kesepakatan perdamaian mencakup komitmen menghentikan pertikaian, menahan diri, tidak melakukan penyerangan, provokasi, atau intimidasi, serta menjaga keamanan di wilayah masing-masing.
Pemerintah bersama unsur Forkopimda selanjutnya menyiapkan Deklarasi Damai Desa Poopo dan Kelurahan Upai. Masyarakat juga diminta menjaga komunikasi dan mempercayakan penanganan persoalan kepada pemerintah serta aparat keamanan.
Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah berharap konflik tidak kembali meluas dan hubungan kekeluargaan warga Poopo-Upai dapat pulih. *









