Oknum Kadis di Bolmong Kembali Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejari Kotamobagu

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar SH MH. didampingi K

NEFAnews.com. Penetapan status tersangka untuk kedua kalinya terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Bolaang Mongondow, insial AB atas dugaan pemerasan, telah sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar, SH. MH., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Chairul Mokoginta, SH.MH., dan Kepala Seksi Intelejen, Julian Charles Rotinsulu SH., dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers dihalaman Kantor Kejari Kotamobagu. Selasa, (11/3/2025).

“Status tersangka terhadap AB telah sesuai prosedur, setelah sebelumya pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap tersangka nakmun tidak diindahkan. Hingga pada akhirnya, tadi pagi pihak kami melakukan penjemputan paksa terhadap AB tepat di Kantor DPMD di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian diboyong ke Kejari Kotamobagu, guna untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejari Kotamobagu.

Elwin juga mengungkapkan, pada saat diperiksa AB masih berstatus sebagai saksi. Nakmun setelah menjalani pemeriksaan disertai alat bukti baru, pihak kejaksaan pun akhirnya menetapkan AB sebagai Tersangka.

“Pada saat diperiksa AB masih berstatus sebagai saksi, nakmun setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspos, status AB naik menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap beberapa sangadi (dibaca; kepala desa) yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow,” ungkap Elwin.

Ia menambahkan, tersangka mengajukan pendampingan hukum, sehingga pemeriksaan dihentikan dan akan dilanjutkan esok hari.

“Pemeriksaan akan dilanjutkan esok hari karena tersangka meminta untuk didampingi pengacara. Selanjutnya kami berharap masyarakat menilai kasus ini secara objektif dan berimbang, sebab dalam hal penegakan hukum ini murni tidak ada intervensi,” tambahnya.

Meski demikian, Elwin menyampaikan bahwa sebelumnya kasus ini sudah pernah di uji di Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, dimana hakim tunggal memutuskan bebas terhadap AB dengan dalil bahwa penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan terhadap AB tidak sah.

“Putusan pra peradilan hanya masuk pada tahap formil bukan masuk dalam pokok perkara, kemudian dalam putusan tersebut tercantum bahwa; perkara bisa dilanjutkan kembali dengan bukti – bukti baru. Maka pihak kami kemudian melakukan penyelidikan kembali, hingga melakukan penahanan terhadap AB, kemudian melakukan pemeriksaan, selanjutnya ditetapkan tersangka, dan terakhir akan kami serahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Manado,” pungkas Elwin.

Diketahui, pasca putusan bebas terhadap tersangka di pra peradilan, pihak kejaksaan kembali melakukan penyelidikan secara eksploratif.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta dan bukti baru hingga akhirnya pihak kejaksaan melakukan jemput paksa terhadap AB setelah tiga kali melakukan pemanggilan nakmun tidak diindahkan.

Selanjutnya dari hasil penyidikan melalui investigasi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam, secara konklusif AB akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Berikut hasil putusan pra peradilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu Kotamobagu;

1. Seluruh tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 dinyatakan tidak sah.

2. Penetapan tersangka terhadap pemohon yang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-37/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 Desember 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.

3. Penangkapan pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-39/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.

4. Penahanan pemohon yang sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-38/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 Desember 2024 juga dinyatakan tidak sah.

5. Tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Termohon dinyatakan tidak sah.

Dee

 

 

 

 

 

banner1

Pos terkait