Awas, Pelaku Penimbun Solar Penyebab Kenaikan Harga Diburu Polisi! 

Ilustrasi_Ist.

NEFANEWS.COM Hukrim – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, di wilayah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), di pasaran melonjak jauh dari harga eceran tertinggi (HET), yang ditetapkan pemerintah.

Lonjakan harga yang tidak wajar ini pun menuai reaksi keras dan protes dari kalangan masyarakat khususnya pengguna BBM jenis solar untuk kebutuhan sehari – sehari.

Bayangkan saja, harga Solar di SPBU Rp.6.800 rupiah, namun harga di tingkat pengecer cukup mencengangkan yakni tembus di harga Rp.18.000,.

Kebaikan ini pun dicurigai akibat adanya praktek kotor para pelaku penjual eceran dengan pihak distributor untuk tujuan menimbun solar guna meraup keuntungan lebih banyak.

Salah satu warga, Santo, pemilik kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar. Dirinya terpaksa membeli solar di eceran mengingat antrian yang cukup panjang, sehingga Ia memutuskan mengisi di eceran untuk mensuport aktivitasnya.

“Karena antrian cukup panjang dan saya harus bergegas untuk pergi bekerja, terpaksa saya mengisi solar di pengecer. Tapi pas membayar harganya sangat diluar dugaan. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun menyelidiki penyebab kebaikan harga solat yang diluar HET,” Keluh Santo sambil mengerutu.

Mengingat BBM jenis solar banyak digunakan masyarakat hampir di semua sektor usaha baik pertanian, oekebunan maupun perikanan, dan industri lainnya, sehingga lonjakan harga yang cukup signifikan ini pun banyak dikeluhkan warga mengingat cukup berdampak terhadap pendapatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Persoalan ini pun menjadi perhatian khusus Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto, SH. MH. Pihaknya berjanji akan segera membentuk tim satuan tugas (satgas), untuk memberantas penyalahgunaan BBM jenis Solar sekaligus menindak tegas pelaku dibalik permasalahan ini.

“Kami sudah membentuk satgas penindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat kecil dirugikan oleh praktik-praktik ilegal ini,” ucap Irwanto.

Ia pun akan segera memerintahkan anggotanya untuk langsung melakukan pengawasan ketat pendistribusian BBM di sejumlah SPBU , sekaligus menelusuri pelaku penimbun dan pengecer solar yang menjual diatas harga HET yang ada di wilayah Kotamobagu.

“Jangan coba-coba bermain dengan BBM subsidi. Kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang sengaja menimbun solar subsidi,” pungkasnya.

Adapun sanksi hukum bagi para Pelaku penimbunan BBM bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hukuman ini berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, tentang pelaku penyalahgunaan, pengangkutan atau niaga BBM. **

Red.

 

 

banner1

Pos terkait