NEFAnews.Com BOLMUT – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pengaduan salah satu nasabah berinisial NG mengenai fasilitas kredit yang diperoleh pada tahun 2019, PT Bank SulutGo menghormati hak setiap nasabah untuk menyampaikan keluhan serta memperoleh penjelasan atas layanan perbankan yang diterimanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Bank SulutGo Cabang Boroko menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit, termasuk fasilitas top up kredit, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur perbankan yang berlaku, melalui tahapan administrasi, analisis kredit, persetujuan, hingga penandatanganan dokumen perjanjian kredit oleh para pihak yang terkait.
Bank SulutGo senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada setiap nasabah terkait hak dan kewajiban yang timbul dalam perjanjian kredit, termasuk nilai pinjaman, jangka waktu, suku bunga, besaran angsuran, serta mekanisme pembayaran yang telah disepakati bersama.
Terkait permasalahan yang disampaikan oleh nasabah NG, Bank SulutGo telah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap data, dokumen, serta histori transaksi kredit yang bersangkutan guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat dilihat secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta administrasi yang tersedia.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen dan data yang ada, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban kredit oleh yang bersangkutan yang tidak sejalan dengan prosedur dan tata kelola perkreditan yang berlaku di PT Bank SulutGo.
Bank SulutGo memahami bahwa dalam pelaksanaan suatu fasilitas kredit dapat terjadi perbedaan persepsi atau pemahaman. Oleh karena itu, penyelesaian setiap permasalahan harus didasarkan pada dokumen perjanjian kredit, mutasi rekening, histori pembayaran, serta catatan transaksi yang tercatat dalam sistem perbankan.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian yang transparan, pada Selasa, 2 Juni 2026, PT Bank SulutGo Cabang Boroko telah mengundang yang bersangkutan (NG) untuk melakukan klarifikasi terkait hal-hal yang dikeluhkan. Dalam pertemuan tersebut, telah diberikan penjelasan mengenai mekanisme kredit dan pemotongan gaji yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan yang bersangkutan telah memahami penjelasan yang disampaikan oleh pihak bank.
Bank SulutGo juga senantiasa membuka ruang komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme pengaduan nasabah yang tersedia, termasuk apabila nasabah memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rincian kredit, histori pembayaran, maupun posisi kewajiban yang masih tercatat.
Sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank SulutGo menghormati dan mendukung setiap proses klarifikasi maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Bank SulutGo berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada seluruh nasabah.










