NEFAnews.Com BOLMUT — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman sekaligus memastikan kepesertaan JKN bagi Sangadi dan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Bolmut.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bolmut Mohammad Aditya Pontoh, S.I.P., Sekretaris Daerah dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano Daryono, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bolmut Ny. Maria Meidy Lumi, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, Sangadi serta perangkat desa se-Kabupaten Bolmut.
Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin menegaskan bahwa kepesertaan JKN bagi Sangadi dan perangkat desa bukanlah sesuatu yang bersifat pilihan, melainkan kewajiban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dan kepesertaan JKN di Kabupaten Bolmut.
Menurut Sirajudin, rekomendasi tersebut diberikan setelah dilakukan audit kinerja JKN yang kemudian dilanjutkan dengan audit laporan keuangan pemerintah daerah.
“Setelah audit kinerja, juga diikuti dengan audit laporan keuangan pemerintah daerah. BPK merekomendasikan bahwa perangkat desa beserta Sangadi bukan merupakan bagian dari peserta yang diikutkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat sebagai penerima iuran PBI JKN,” ujar Sirajudin.
Bupati menjelaskan, Sangadi dan perangkat desa memiliki status sebagai pekerja penerima upah (PPU). Dengan status tersebut, kepesertaan JKN mereka mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pekerja atau pegawai lainnya.
Karena itu, ia meminta seluruh Sangadi dan perangkat desa memahami bahwa kewajiban menjadi peserta JKN bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang berlandaskan prinsip gotong royong.
“Prinsip dari terbentuknya BPJS ini adalah gotong royong. Karena itu kepesertaan JKN ini wajib. Bukan sunnah, tetapi wajib,” tegasnya.
JKN Bukan Sekadar untuk Kepentingan Pribadi
Sirajudin juga mengingatkan agar masyarakat maupun aparatur desa tidak memandang kepesertaan JKN hanya berdasarkan apakah mereka pernah menggunakan fasilitas kesehatan atau tidak.
Menurutnya, iuran JKN merupakan bagian dari sistem gotong royong nasional yang manfaatnya dapat dirasakan peserta lain ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jangan pernah berpikir, saya sudah ikut program JKN berarti harus mendapatkan perlakuan fasilitas tertentu. Yang terpenting adalah keikutsertaan kita telah membantu sebagian rakyat Indonesia dalam mendapatkan pelayanan atau perawatan di fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Iuran 5 Persen, 1 Persen Pekerja dan 4 Persen Pemberi Kerja
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menjelaskan mekanisme iuran JKN bagi Sangadi dan perangkat desa yang berstatus sebagai pekerja penerima upah.
Ia menyampaikan bahwa terdapat porsi 5 persen, dengan rincian 1 persen menjadi tanggungan pekerja dan 4 persen ditanggung pemberi kerja.
“Jadi kita semua pekerja penerima upah. Satu persen dipotong dari pekerja itu sendiri dan empat persen ditanggung oleh pemberi kerja,” katanya.
Menurut Bupati, mekanisme pembayaran bagi ASN relatif lebih mudah karena gaji diterima secara rutin setiap bulan sehingga pemotongan iuran dapat dilakukan langsung.
Namun, untuk Sangadi dan perangkat desa, pemerintah masih perlu merumuskan mekanisme pembayaran yang tepat karena berkaitan dengan sumber penghasilan tetap serta mekanisme transfer dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Setelah sosialisasi ini, Pak Kadis PMD, Pak Asisten I, Pak Sekda dan koordinator harus merumuskan format eksekusinya nanti,” kata Sirajudin.
Ia mengatakan, apabila penghasilan aparat desa telah diterima secara rutin setiap bulan, kewajiban pembayaran iuran sebesar 1 persen dapat langsung dipenuhi oleh masing-masing pekerja.
Sementara porsi 4 persen yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja perlu dirumuskan mekanisme pembayarannya oleh pemerintah daerah bersama pemerintah desa sesuai regulasi yang berlaku.
“Apakah sumbernya dari ADD, ditransfer dulu ke rekening desa, atau langsung dieksekusi di BUD yang diperhitungkan dengan ADD, itu yang harus dirumuskan,” ujarnya.
Bupati berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, persoalan kepesertaan JKN bagi Sangadi dan perangkat desa di Bolmut dapat segera dituntaskan.
Ia meminta perangkat daerah terkait bersama pemerintah desa segera menyusun mekanisme pelaksanaan yang jelas, tertib, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini sekaligus diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bolmut, pemerintah desa dan BPJS Kesehatan dalam memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi aparatur desa sekaligus mendukung keberlanjutan Program JKN di daerah.









