Bebas Keliaran! Ternyata GL Mendapat  Peralihan Status, Sejak Kapan? 

Photo. GL alias Gusri (Ist).

NEFANEWS.COM, Hukrim –  Beredar rumor dikalangan masyarakat terkait terdakwa tindak pidana penganiayaan inisial GL alias Gusri., yang kini berkeliaran diluar tahanan, ternyata mendapat Peralihan Status Tahanan Kota.

Peralihan status tahanan ini ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, dengan nomor: 33/PID.B/2026/PNKTG, terbit pada tanggal 4 Maret 2026.

Sementara, dari Kejaksaan Negeri (kejari) Kotamobagu, menyatakan bahwa proses penanganan perkara terdakwa GL, sudah lama dilimpahkan ke pengadilan, agar publik tidak berspekulasi atas proses penyelesaian kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kejari Kotamobagu, melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kotamobagu, Charles Rotinsulu., saat ditemui awak media diruang kerjanya, guna meluruskan dugaan publik atas prosedur penyelesaian kasus yang sedang bergulir di tingkat persidangan oleh kejaksaan dan pengadilan untuk proses litigasi atau sidang peradilan pidana.

“Sesuai tahapan, proses P21 diterima oleh Kejari Kotamobagu pada tanggal 20 Januari 2026, dan langsung dilakukan penyerahan tersangka sekaligus barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap dua. Selanjutnya, oleh JPU melakukan penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 20 Januari hingga 8 Februari lalu, yang kemudian kembali melakukan perpanjangan penahanan pada tanggal 9 Februari hingga 10 Maret,” ujar Charles. Senin (20/4/2026).

Ia juga menyatakan bahwa, pada tanggal 23 Februari 2026, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Pada tanggal 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan no 33/PID.B/2026/PMKTG. Dimana, penetapan ini mengalihkan penahanan terdakwa GL dari rumah tahanan negara menjadi penahanan kota sejak tangga 4 Maret 2026,” pungkasnya. */Dee.

banner1

Pos terkait