Drama Pelarian Berakhir! Tim Resmob Polres Bolmut Ringkus Buronan KDRT

NEFAnews.Com – Komitmen dalam memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga kembali dibuktikan jajaran Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Tim Resmob Polres Bolmut berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis malam (14/05/2026).

Pelaku berinisial I.W. (40), warga Desa Sangkub II, Kecamatan Sangkub, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah salah satu kerabatnya di wilayah yang sama. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras Tim Resmob yang terus menelusuri keberadaan tersangka setelah sempat melarikan diri usai dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.

“Polres Bolaang Mongondow Utara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan maupun anggota keluarga. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial H.D. terkait dugaan tindak KDRT yang terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di kediaman mereka di Desa Sangkub II.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden dipicu pertengkaran rumah tangga yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik. Tersangka diduga melakukan pemukulan, tendangan, hingga mendorong korban sampai terjatuh, yang mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuh serta trauma psikis.

Usai kejadian, tersangka meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Dalam proses pencarian, Tim Resmob melakukan pendataan ulang terhadap identitas, aktivitas harian, hingga relasi dekat tersangka. Aparat juga menghimpun informasi dari masyarakat, keluarga, dan sejumlah saksi yang diduga mengetahui keberadaan pelaku.
Petugas bahkan melakukan pemantauan di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian tersangka, termasuk rumah keluarga dan area perkebunan di sekitar Kecamatan Sangkub.

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim akhirnya bergerak menuju lokasi yang telah dipastikan menjadi tempat persembunyian pelaku. Dengan pendekatan persuasif dan taktis, aparat berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan berarti.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku yang masuk dalam pencarian aparat,” tambah IPTU Mario Sopacoly.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bolaang Mongondow Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk proses hukum berikutnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Polres Bolmut juga memastikan seluruh hak korban maupun tersangka tetap diperhatikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

banner1

Pos terkait