Hasil Evaluasi DPOD, Balaang Mongondow Raya Layak Jadi Provinsi

Photo kolase: Ketua Presidium Pemekaran P-BMR, Jainuddin Damopolii (Kanan). (Lampiran undangan Munas Forkonas PP DOB se Inonesia.

NEFAnews.com – Sejak menggeliatnya aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) beberapa tahun silam, isu pemekaran wilayah di Indonesia sampai hari ini masih menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan di kalangan masyarakat.

Sempat diberlakukanya moratorium pada tahun 2014, peluang pemekaran bagi daerah yang telah lama masuk dalam daftar antrian berpeluang segera dimekarkan lewat usulan Moratorium Pasial Pemekaran atau daerah yang dimekarkan tidak secara langsung bersamaan dengan seluruh daerah yang mengusulkan untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), yang akan diusulkan oleh Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto., dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini terdapat 329 usulan pemekaran wilayah yang telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, diantaranya 56 calon provinsi baru, 236 calon kabupaten baru, dan 37 calon kota baru.

Hasil evaluasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), terdapat 31 daerah yang layak untuk dimekarkan dan telah masuk dalam daftar Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), diantaranya pembentukan provinsi baru di Sulawesi Utara yakni, Provinsi Bolaang Mongondow Raya atau P-BMR.

Sebagai CDOB, P-BMR terundang dalam Musyawarah Nasional (Munas) pada Forum Koordinasi Nasional (Forkornas) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB) se Indonesia tahun 2025, yag akan di gelar pada tanggal 20 Februari 2025, di Gedung Nusantara V DPR RI.

Disampaikan Ketua Presidium Pemekaran P-BMR, Jainuddin Damopolii., sebelumnya telah dilaksanakan pertemuan dengan Ketua DPD-RI dan Komite I DPD RI terkait percepatan pembentukan CDOB yang kemudian akan di konsolidasikan di tingkat nasional.

“Sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin., dan Ketua Komite I Bidang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah, dan Ketahanan Nasional, terkait moratorium parsial,” ujar Jainuddin kepada media kami, Kamis,(30/1/2025)

Jainuddin juga mengungkapkan terkait usulan moratorium parsial yang akan ditindaklanjuti oleh DPD RI dan DPR RI ke pemerintah pusat.

“Usulan moratorium parsial pemekaran ini, kemudian akan diperjuangkan oleh Komisi 2 DPR-RI dan Komite I DPD RI kepada pemerintah pusat atau kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Dengan moratorium parsial diharapkan secara bertahap CDOB yang layak akan dimekarkan, terutama CDOB  yang sudah masuk dalam Ampres Tahun 2014. Dimana berdasarkan hasil evaluasi DPOD terdapat 31 CDOB yang sudah dinyatakan layak dimekarkan, termasuk P-BMR,” ungkap Jainuddin.

Jainuddin pun mengajak kepada semua komponen masyarakat BMR untuk terus memberikan dukungan demi terwujudnya Provinsi Bolaang Mongondow Raya.

“Kami berharap dan meminta dukungan dari semua komponen masyarakat BMR untuk mendukung perjuangan pembentukan P-BMR. Mari kita bersama-saa menjaga ketertiban dan keamanan agar stabilitas dan kondusifitas daerah kita terjaga, dimana kondisi ini akan mempengarughi kebijakan pemerintah pusat terhadap pembentukan PBMR,” ajak Jainuddin.

Pihaknya juga menyampaikan, dalam waktu dekat Panitia Presidium P-BMR akan melakukan pertemuan dengan para pimpinan BMR terpilih terkait percepatan pembentukan P-BMR.

“InshaAllah, dalam waktu dekat Presidium P-BMR akan melakukan pertemuan dengan pimpinan daerah BMR terpilih terait persiapan percepatan pmbentukan P-BMR,” tandasnya.

Seperti kita ketahui, tujuan dilakukannya pemekaran wilayah, yakni untuk meningkatkan pengelolaan potensi daerah, memperbaiki hubungan antara pusat dan daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, terwujunya demokrasi dan perekonomian daerah.

Dan untuk terwujudnya pemekaran wilayah, dibutuhkan kesiapan sumber daya manusia, standar pelayanan publik yang baik, ketersediaan tenaga kerja yang kompeten, administrasi maupun finansial yang siap, serta memiliki  struktural yang mandiri agar tidak bergantung selamanya pada pemerintah pusat.

Adapun syarat pemekaran wilayah telah diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi; kewilayahan dan kapasitas daerah, minimal lima kabupaten atau kota harus tergabung dalam calon provinsi baru, serta usia minimal 10 tahun setelah pembentukannya.

Selain itu, proses administratif pemekaran juga wajib mendapat persetujuan dari bupati atau walikota dan DPRD kabupaten atau kota yang akan masuk dalam wilayah calon provinsi baru, serta mendapat persetujuan dari gubernur dan DPRD provinsi dari wilayah tersebut.

Dee

 

banner1

Pos terkait