NEFANEWS.COM, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan peraturan persyaratan pengangkatan perangkat desa maupun kelurahan dengan memberlakukan usia produktif untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pemberlakuan ini menjadi poin penting di dalam dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kemudian Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019.dimana terdapat Pasal 2 huruf b, yang menegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa aparatur yang diangkat berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas-tugas pelayanan publik secara optimal.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di mulai dari tingkat desa atau kelurahan, agar berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.
Untuk kepastian terkait masa pengabdian bagi erangkat kelurahan yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, selama masih memenuhi persyaratan, menunjukkan kinerja baik, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, perangkat dapat diberhentikan sebelum mencapai 60 tahun apabila memiliki kinerja, dan perilaku yang buruk atau terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam keterangannya, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta., menegaskan bahwa penegasan batas usia ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif. Dan disisi lain, masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,” ujar Sahaya.
Sahaya menyebutkan bahwa saat ini, perangkat kelurahan yang sedang bertugas pada umumnya telah memenuhi ketentuan usia yang berlaku.
“Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun. Artinya, secara regulasi mereka masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas,” sebut Sahaya.
Selain itu, Sahaya juga menegaskan bahwa lurah maupun sangadi memiliki kewenangan melakukan pergantian perangkat jika diperlukan, terutama apabila ditemukan kinerja yang tidak optimal atau masalah kedisiplinan.
“Jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tegas Sahaya. */Dee.











