NEFAnews.Com BOLMUT – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han, memimpin langsung pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (2/11/2026).
Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Bolmut berhasil mengamankan sebanyak 10 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang karena ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari total kendaraan yang ditindak, terdiri atas 9 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda enam.
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Menurutnya, kegiatan KRYD tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” demikian disampaikan Kapolres.
Ia berharap, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bolmut.
Polres Bolmut juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.









