Polisi Dilarang Siaran Langsung di Medsos “Jaga Citra dan Martabat Polri”

Istimewa.

NEFANEWS.COM, Hukrim – Menindaklanjuti Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika bermedia sosial bagi Anggota Polri, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut), kembali menegaskan larangan melakukan Live Streaming di media sosial bagi anggota polri saat sedang bertugas.

Hal ini bertujuan untuk menjaga citra, dan marwah serta martabat Institusi Polri di kalangan masyarakat.

Larangan ini berlaku disaat personel sedang dalam bertugas, atau saat sedang mengenakan seragam dinas polri.

Peringatan tegas ini kembali disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasi Humas Polres Kota Kotamobagu, Muhammad Faiz SE., saat apel pagi, yang diikuti seluruh personel polri yang tersebar di wilayah hukum Polres Kotamobagu, yang berlangsung di Halaman Mako Polres Kotamobagu. Kamis (30/4/2025).

Dalam arahannya, Faiz menyampaikan bahwa, anggota Polri dilarang melakukan live streaming atau siaran langsung di semua platform media sosial, saat masih dalam jam dinas, terlebih menggunakan seragam dinas.

Penegasan ini menyusul adanya temuan personel yang sempat ditindak karena kedapatan melakukan siaran langsung saat berdinas.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota polri agar menjaga marwah dan martabat institusi polri.

“Sebagai anggota polri, saat menggunakan media sosial, dilakukan secara bijak dan menghindari konten provokatif, SARA, maupun aktivitas yang dapat merusak citra kepolisian di kalangan masyarakat,” ujar Faiz.

Ia juga menekankan agar setiap konten terkait Polri wajib disampaikan secara valid, profesional, dan tidak menimbulkan informasi menyesatkan atau Hoaks.

“Personel diharapkan mampu menyampaikan pesan kamtibmas yang edukatif serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tandasnya.

Melalui kesempatan ini juga, pihak Polres Kotamobagu kembali menegaskan bahwa; seluruh anggota Polri diharapkan menjadi teladan di lingkungan masyarakat dan keluarga, sekaligus aktif menyebarkan konten positif dan edukasi publik demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. */Dee.

 

banner1

Pos terkait