NEFANEWS.COM, Kotamobagu — Persoalan utang-piutang yang semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum kini berujung pada dugaan pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, mengadukan akun Facebook bernama “Cie Isty” ke Polres Kotamobagu atas dugaan penyebaran foto pribadi yang disebut menampilkan dirinya tanpa busana.
Pengaduan tersebut menambah sorotan terhadap penggunaan media sosial sebagai sarana penagihan utang. Jika dugaan yang dilaporkan terbukti, persoalan ini bukan lagi semata-mata menyangkut kewajiban membayar pinjaman, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi, kehormatan, dan hak seseorang atas keamanan data pribadinya.
Berdasarkan keterangan dalam surat pengaduan yang disampaikan pada Senin (12/10/2026), RYL mengaku memiliki pinjaman kepada seorang perempuan berinisial IK dengan tenggat pembayaran pada 5 Oktober 2026.
Karena mengaku mengalami keterbatasan dana, RYL menyebut baru mampu membayar Rp500 ribu. Namun, menurut pengaduan tersebut, pembayaran itu tidak diterima oleh pihak penagih.
Pada Minggu malam (11/10/2026), sekitar pukul 20.00 WITA, RYL mengaku menemukan unggahan di Facebook dari akun bernama “Cie Isty”. Unggahan tersebut diduga memuat foto pribadinya, disertai identitas lengkap, termasuk nama dan informasi tempat kerja.
Pelapor juga menyebut unggahan itu berisi kalimat bernada kasar serta ancaman untuk mempermalukannya di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja.
Dugaan penyebaran tersebut membuat RYL merasa privasi dan nama baiknya dirugikan. Ia pun memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Jika foto pribadi disebarkan tanpa hak untuk menekan atau mempermalukan seseorang, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun, kebenaran peristiwa, pihak yang mengunggah, serta motif di balik tindakan itu tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Polres Kotamobagu Benarkan Pengaduan Diterima
Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
“Iya, aduannya sudah kami terima, kami akan proses,” ujar Setiono singkat saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengaduan telah diterima kepolisian. Meski demikian, penerimaan pengaduan tidak serta-merta berarti dugaan tindak pidana telah terbukti. Perkembangan penanganan perkara, hasil pemeriksaan para pihak, serta bukti elektronik akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diadukan mengenai tuduhan tersebut.
Informasi yang beredar menyebut akun “Cie Isty” pernah dilaporkan dalam perkara serupa sekitar dua tahun lalu di Polres Kotamobagu.
Namun, informasi mengenai laporan terdahulu tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi. Belum dapat dipastikan apakah laporan yang dimaksud benar melibatkan pemilik atau pengelola akun yang sama, bagaimana penanganannya, maupun apakah perkara tersebut pernah berlanjut ke proses hukum.
Saat dimintai tanggapan, seseorang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak terlapor memberikan komentar singkat.
“Ko’ Ci dorang ada lapor kong somuat di media,” ungkapnya.
Identitas dan kapasitas orang yang memberikan pernyataan tersebut belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, keterangannya tidak dapat diperlakukan sebagai klarifikasi resmi dari pihak yang diadukan.
Dalam perkara ini, dua persoalan harus ditempatkan secara proporsional: kewajiban pelunasan utang dan dugaan penyebaran foto pribadi.
Apabila benar terdapat utang yang belum dilunasi, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui kesepakatan para pihak atau mekanisme hukum yang tersedia. Sebaliknya, dugaan penyebaran foto intim tanpa hak harus diperiksa secara terpisah berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Status seseorang sebagai ASN juga tidak menghilangkan haknya atas privasi dan perlindungan hukum. Pada saat yang sama, profesi maupun reputasi seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses pembuktian.
Dalam penanganan perkara seperti ini, bukti berupa tangkapan layar, tautan unggahan, waktu publikasi, identitas akun, serta data elektronik terkait dapat membantu penyidik menelusuri peristiwa yang dilaporkan.
Dugaan penyebaran foto pribadi bermuatan seksual melalui media elektronik dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum mengenai informasi elektronik dan kekerasan seksual berbasis elektronik, bergantung pada sifat konten, cara penyebaran, unsur perbuatan, serta fakta yang ditemukan penyidik.
Penerapan pasal tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan narasi pengaduan. Aparat perlu menguji bukti dan memastikan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, termasuk aturan peralihan terkait perubahan perundang-undangan.
Karena itu, ancaman pidana maupun denda dalam perkara ini belum tepat dipastikan sebelum dugaan perbuatan dan pasal yang relevan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang-piutang di ruang digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas apabila disertai dugaan penyebaran informasi pribadi dan tindakan mempermalukan seseorang.
Polres Kotamobagu diharapkan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, memeriksa bukti elektronik, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta memberikan ruang bagi pelapor dan pihak yang diadukan untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
Di sisi lain, masyarakat perlu menahan diri agar tidak menyebarluaskan kembali foto yang diduga bersifat intim, identitas pribadi, maupun informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran ulang berpotensi memperbesar kerugian pihak yang bersangkutan.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar polemik di media sosial, melainkan kejelasan fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Apakah dugaan penyebaran foto pribadi tersebut memenuhi unsur tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab atas unggahan itu, dan bagaimana perkara ini akan ditangani, semuanya masih menunggu pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan konfirmasi awal kepolisian. Dugaan yang diberitakan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang diadukan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.









