NEFAnews.com – Tahun 2025, Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan peraturan penghapusan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap.
Penghapusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rencananya penghapusan ini mulai berlaku di bulan Juli tahun 2025, dan akan dilakukan secara bertahap sejak diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin., menegaskan KRIS harus dilakukan secara bertahap selama dua tahun.
“Terkait tarif akan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya selama masa transisi. Dengan demikian secara skema iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022,” tegas Budi. (sumber:CNBC)
Berikut Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Lembaga Pemerintahan.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS;
- Besaran: 5% dari gaji bulanan.
- Dibayarkan: 4% ole pemberi kerja, 1% oleh peserta.
2. BUNN, BUMD, dan Swasta:
Skema pembayaran sama seperti di atas.
3. Keluarga Tambahan (anak keempat, orang tua, mertua):
Iuran: 1% dari gaji bulanan per orang, ditanggung peserta.
4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:
• Kelas III: Rp 42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).
• Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
• Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
Iuran, 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Ketentuan Tambahan:
1. Batas waktu pembayaran iuran: Tanggal 10 setiap bulan.
2. Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang terlambat membayar.
3. Namun, jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali, maka denda tetap berlaku.**
Red.