Tak Hanya Dipolisikan, Oknum ASN Bolmut Kini Resmi Dilaporkan ke BKPSDM

NEFAnews.Com BOLMUT – Oknum Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial MA (31) yang diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini resmi dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolmut.

Pelaporan tersebut dilakukan pada hari ini sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum ASN tersebut.

Sebelumnya, perkara dugaan KDRT itu telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/258/VII/SPKT/RES-KTG/Sulut tertanggal 22 Juli 2026.

Korban berinisial AE juga telah memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Fardhan Patingki, S.H. & Partners untuk mendampingi dan menangani proses hukum atas perkara tersebut.

Fardhan Patingki, S.H, Kuasa hukum korban saat di temui awak media menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk memastikan seluruh prosedur hukum dan administrasi yang berkaitan dengan status ASN terlapor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MA maupun Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait laporan yang telah disampaikan ke BKPSDM. Sementara itu, proses penanganan perkara di Polres Kotamobagu dikabarkan masih terus berlangsung.

banner1

Pos terkait