NEFAnews.com – Setelah menerima surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisia Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bawaslu Boltim menyerahkan kembali alat bukti kepada Terlapor.
Penyerahan alat bukti ini diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto., kepada Terlapor atas nama Abdullah Koi., warga Desa Liberia Kecamatan Modayag, disaksikan StafKatua Divisi Bidang Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Boltim, Asram Abdjul, Panwascam Modayag, serta Ketua Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) OPPO – ARGO, Hendra Damopolii, Kamis malam, pukul 23.00 wita (8/1/2025).
Ketua Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) OPPO – ARGO, Hendra Damopolii, menyampaikan apresiasi menyampaikan kepada pihak BAWASLU dan Kepolisian yang telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghargai proses hukum yang dilakukan. Dengan dikembalikannya alat bukti ini, kami berharap semua pihak dapat menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” ucap Hendra
Ia menambahkan pengembalian alat bukti tersebut kepada Terlapor, maka laporan politik uang tidak terbukti.
“Dengan adanya proses pengembalian alat bukti, maka ini menegaskan bahwa laporan dugaan politik uang yang dituduhkan kepada Terlapor untuk memenangkan Paslon Nomor Urut Satu, tidak terbukti dan tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur,” pungkasnya.
Diketahui alat bukti yang diserahkan berupa uang pecahan 100ribuan, 1 unit handphone serta daftar nama-nama. *
Dee