NEFAnews.com – Bawaslu Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan surat terkait pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan dugaan pelanggaran pemilu di delapan TPS pada Pilkada Boltim 2024.
Adapun isi materi laporan/temuan yakni dugaan adanya pemilih dari luar daerah Boltim yang mengunakan hak pilihnya delapan TPS tersebut, nakmun tidak mengantongi KTP Boltim.
Dalam surat yang kami terima dari Tim Kabupaten Pemenangan (TPK) Paslon Nomor Urut 1, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku (Oppo Argo) tersebut, tercantum status laporan atau temuan Dihentikan atau Tidak Ditindaklanjuti.
Ketua TPK Oppo Argo, Hendra Damopolii., kepada awak media menyampaikan apresiasi terhadap Bawaslu Boltim terkait diterbitkannya surat tersebut.
“Kami tim Oppo Argo menyampaikan apresiasi terhadap adanya surat pemberitahuan atas status laporan/temuan tersebut. Dengan demikian apa yang selama ini menjadi dugaan atas pelanggaran pemilu telah selesai dengan diterbitkannya surat tersebut,” ucap HD sapaan akrabnya.
HD juga menambahkan laporan/temuan ini juga merupakan bagian dari materi gugatan oleh tim SSM Rusmin di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan demikian apa yang menjadi aduan atau gugatan pihak pelapor di MK sudah terselesaikan ditingkat kabupaten dalam hal ini oleh pihak yang berkompeten yakni Bawaslu Boltim,” pungkas HD.
Dibawah ini kami lampirkan surat pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang diterbitkan oleh Bawaslu Boltim;
Dee