NEFAnews.Com BOLMUT — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolmong Utara bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di kawasan Pasar Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kamis (8/10/2026).
Aduan tersebut diterima Tim URC Resmob Limango sekitar pukul 08.33 WITA dari seorang warga berinisial HRR, pemilik toko beras di kawasan Pasar Boroko.
Dalam laporannya, HRR menyampaikan bahwa seorang laki-laki yang tidak dikenal datang ke tokonya dan diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. langsung memerintahkan Tim URC Resmob Limango melakukan pengecekan ke lokasi.
Pada pukul 08.40 WITA, tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Muh. Trisno Alimuda bersama dua personel lainnya bergerak menuju kawasan Pasar Boroko.
Sekitar pukul 08.53 WITA, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pengumpulan informasi melalui keterangan korban serta sejumlah saksi.
Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh identitas dan informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Tim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga sekitar pukul 09.10 WITA mendatangi kediaman yang bersangkutan.
Berdasarkan pengamatan awal terhadap kondisi dan perilaku yang bersangkutan serta keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas menduga adanya indikasi gangguan kejiwaan.
Untuk memastikan penanganan dilakukan secara tepat, aman dan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan, personel kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Dinas Sosial.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk upaya mendapatkan pemeriksaan serta penanganan medis awal terhadap yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara IPTU Rofly Saribatian mengatakan, respons cepat terhadap setiap informasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengedepankan respons cepat setiap kali menerima informasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Namun, dalam penanganannya kami juga melihat kondisi dan latar belakang yang bersangkutan agar langkah yang diambil tidak hanya memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat, tetapi juga tepat sasaran,” ujar IPTU Rofly.
Menurutnya, koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan apabila dalam penanganan ditemukan kondisi khusus yang membutuhkan pendekatan di luar aspek kepolisian.
“Ketika dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi adanya persoalan kejiwaan, kami tidak serta-merta mengambil tindakan secara sepihak. Kami berkoordinasi dengan keluarga dan instansi terkait agar yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan yang tepat, sementara situasi keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bolmong Utara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han. menegaskan bahwa kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan segera.
“Polri harus hadir dengan cepat ketika masyarakat membutuhkan. Setiap aduan yang masuk harus direspons secara profesional, terukur dan humanis. Dalam kasus ini, personel tidak hanya memastikan keamanan korban dan lingkungan sekitar, tetapi juga mengambil langkah koordinatif agar persoalan dapat ditangani secara tepat,” ungkap AKBP Andhika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan. Informasi yang disampaikan dengan cepat akan membantu kepolisian mengambil langkah secara cepat pula, sehingga situasi dapat segera dikendalikan,” pungkasnya.
Respons cepat Tim URC Resmob Limango dalam menangani aduan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bolmong Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memastikan situasi tetap aman dan kondusif, kepolisian juga mengedepankan pendekatan profesional, terukur dan humanis dengan melibatkan keluarga serta instansi terkait dalam penanganan terhadap yang bersangkutan.









