NEFANEWS.COM, Hukrim – Polres Minahasa Utara ( Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil menggagalkan sekaligus menyita ratusan karung dan kaleng yang diduga berisi bahan kimia berbahaya jenis Sianida atauCN oplosan yang diduga akan diedarkan ke wilayah pertambangan.
Dugaan sementara kepemilikan bahan kimia jenis oplosan ini adalah milik salah satu oknum pengusaha asal Kota Kotamobagu, berinisial “Sal” yang diselundupkan dari luar negeri untuk kemudian dipasarkan di wilayah Sulawesi Utara, khusunya di Minahasa Tenggara.
Kepolisian Mitra sendiri telah menahan barang seludupkan tersebut, guna untuk penyelidikan dan pengembangan status kepemilikan resmi barang tersebut.
Dikutip dari PRONews5.COM, salah satu sumber menyebutkan bahwa; sianida yang diamankan tersebut diduga merupakan produk oplosan yang dikemas ulang menggunakan wadah kaleng bermerek asli untuk mengelabui pembeli, dengan harga jual lebih murah dibandingkan produk resmi.
“Itu sianida palsu, hanya kemasannya saja yang asli, namun isinya oplosan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh jaringan ini,” tutur sumber yang enggan menyebutkan namanya. Jumat (1/5/2026).
Menurutnya lagi, kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat penggunaan sianida ilegal dalam aktivitas pertambangan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja serta mencemari lingkungan.
Ia menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan Polres Mitra yang telah berhasil mengagalkan peredaran sianida oplosan yang masuk ke Indonesia dengan tanpa melalui prosedur resmi (BUMN) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang berdampak terhadap kerugian negara terutama para penambang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa Tenggara belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil penyelidikan terhadap keberadaan maupun kemelikilan resmi barang tersbut. ***











