NEFAnews.Com BOLMUT — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) memberikan klarifikasi terkait pernyataan keluarga pasien kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya diunggah melalui media sosial Facebook oleh akun Irham Yasin Datuela Irham.
Klarifikasi tersebut disampaikan RSUD Boltara dengan membeberkan kronologi penanganan pasien berinisial Irham Yasin saat datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) pada Senin, 7 September 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak RSUD, pasien tiba di UGD sekitar 18.18.06 WITA dalam kondisi sadar, dinilai dalam keadaan baik, serta disebut masih dapat berjalan tanpa bantuan.
Sekitar satu menit kemudian, tepatnya 18.19.30 WITA, petugas perawat melakukan proses triase dan pemeriksaan tanda-tanda vital (TTV). Saat itu, pasien disebut berada dalam posisi duduk di kursi karena seluruh tempat tidur UGD sedang terisi oleh pasien yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan.
Selanjutnya pada 18.21.32 WITA, dokter UGD, dr. Nur Maghfira Lasena, melakukan anamnesis awal. Menurut pihak rumah sakit, dokter meminta pasien mengangkat tangan dan kaki sebagai bagian dari pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya patah tulang maupun dislokasi.
RSUD kemudian menyebut bahwa pada 18.24.12 WITA, brankar telah tersedia setelah digunakan untuk mengantar pasien sebelumnya ke ruang rawat inap. Pasien selanjutnya diarahkan masuk ke ruang bedah UGD untuk menjalani pemeriksaan dan tindakan lanjutan.
Pemeriksaan oleh dokter dan perawat disebut berlangsung hingga sekitar 18.32.30 WITA.
Pertanyaan Dokter Disebut Bagian dari Pemeriksaan
Dalam klarifikasinya, RSUD Boltara juga menjelaskan sejumlah pertanyaan yang diajukan dokter kepada pasien.
Pertanyaan mengenai apakah pasien menggunakan helm disebut bertujuan untuk menilai kemungkinan adanya cedera kepala.
Sementara pertanyaan apakah kecelakaan yang dialami merupakan kecelakaan tunggal atau tabrakan disebut berkaitan dengan penelusuran jaminan pembiayaan, termasuk kemungkinan penggunaan BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja, agar pasien dan keluarga tidak terbebani biaya pelayanan rumah sakit.
Adapun pertanyaan mengenai kelengkapan surat kendaraan bermotor, menurut RSUD, berkaitan dengan persyaratan administrasi untuk proses penjaminan kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan laporan dari pihak kepolisian.
Namun, pihak rumah sakit menyebut pada saat proses anamnesis tersebut pasien memberikan respons yang pada intinya meminta dokter tidak banyak bertanya dan menyatakan hal tersebut bukan urusan dokter.
Pasien Disebut Pulang Sebelum Proses Selesai
Persoalan kemudian berlanjut sekitar 19.00.48 WITA.
Menurut keterangan RSUD, istri pasien menyampaikan keinginan untuk pulang. Tidak lama kemudian pasien disebut keluar sendiri dari ruang tindakan tanpa melakukan konfirmasi kepada dokter maupun perawat yang bertugas.
Pada 19.01.34 WITA, petugas loket disebut meminta istri pasien menandatangani dokumen Permintaan Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS).
Namun, RSUD menyebut sekitar 19.02.30 WITA terjadi insiden di depan petugas loket, ketika pasien menarik istrinya secara kasar.
Pihak rumah sakit selanjutnya menyatakan bahwa pasien meninggalkan rumah sakit tanpa menyelesaikan proses kepulangan secara resmi.
RSUD juga menjelaskan bahwa tagihan atas tindakan yang telah dilakukan kemudian dihapus karena pasien disebut meninggalkan rumah sakit tanpa mengikuti prosedur kepulangan yang berlaku.
RSUD: Ada Dokumentasi CCTV
Untuk mendukung klarifikasinya, pihak RSUD Boltara menyatakan memiliki rekaman CCTV yang menurut mereka mendokumentasikan rangkaian kejadian tersebut.
RSUD menegaskan kronologi tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang sebelumnya beredar di media sosial.
Di sisi lain, pernyataan keluarga pasien yang menjadi pemicu klarifikasi ini tetap menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut. Karena itu, penilaian mengenai keseluruhan kejadian idealnya mempertimbangkan keterangan kedua pihak, termasuk isi unggahan keluarga pasien, rekam medis, prosedur pelayanan UGD, serta dokumentasi CCTV.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak rumah sakit, publik diharapkan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu versi informasi yang beredar di media sosial sebelum seluruh fakta dan bukti terkait diperiksa secara utuh.









